JAKARTA– Pernyataan Bareskrim Polri terkait hasil pemeriksaan ijazah Presiden Joko Widodo kembali menuai sorotan.
Rismon Sianipar, pemerhati hukum dan akademisi, menilai bahwa pernyataan Bareskrim yang menyebut ijazah Jokowi "identik" tidak serta merta membuktikan keasliannya.
Menurut Rismon, dalam konteks hukum dan akademik, terdapat perbedaan mendasar antara istilah identik dan otentik.
"Identik berarti sama atau serupa tanpa perbedaan dengan pembandingnya, sementara otentik berarti asli dan dapat dipercaya," jelasnya saat menjadi narasumber dalam podcast bersama Refly Harun.
Rismon mempertanyakan metode dan transparansi dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Bareskrim.
Ia menyebut bahwa dalam pernyataannya, Bareskrim tidak menjelaskan secara detail dokumen pembanding apa yang digunakan untuk menyimpulkan keidentikan ijazah Presiden Jokowi.
"Apakah ijazah yang menjadi acuan pembanding merupakan dokumen yang sudah terbukti otentik?" tanya Rismon.
Ia juga menegaskan bahwa seharusnya pembanding diambil secara acak dari lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun yang sama untuk memperoleh hasil yang obyektif.
Lebih lanjut, Rismon menyayangkan tidak adanya kajian ilmiah atau forensik yang mendalam seperti uji usia kertas, jenis tinta, atau uji forensik lainnya dalam pemeriksaan tersebut.
"Yang disampaikan adalah kesamaan fisik dokumen, bukan bukti keaslian secara ilmiah," tegasnya.
Dalam pernyataannya, Rismon juga mengkritik narasi yang dibangun seolah-olah pemeriksaan itu telah membuktikan keaslian ijazah.
"Ujinya identik, namun yang disampaikan otentik. Ini tidak pas jika dijadikan dasar menyatakan bahwa ijazah itu asli," pungkasnya.
Pernyataan Rismon ini menjadi catatan penting dalam wacana publik yang terus bergulir soal keabsahan dokumen pendidikan Presiden Jokowi, yang sebelumnya sempat dipersoalkan dalam berbagai laporan masyarakat.*