BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Empat Pulau untuk Aceh, Rakyat dan DPR Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Justin Nova - Selasa, 17 Juni 2025 17:49 WIB
Empat Pulau untuk Aceh, Rakyat dan DPR Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo
Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh, 17 Juni 2025 (foto: youtube/sekretariat presiden)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH -Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut diumumkan usai rapat koordinasi yang digelar di Istana Kepresidenan dan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

"Keputusan ini sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh. Sangat tepat, bijak, dan berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan," ujar Nasir Djamil saat dihubungi, Selasa (17/6).

Nasir menilai langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan integritas wilayah Aceh. Ia menyebut keputusan ini sebagai penyelesaian adil yang telah lama dinanti oleh masyarakat Aceh.

"Atas nama rakyat Aceh, kami sampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang sangat tegas dan 'pasang badan' untuk rakyat Aceh," tambahnya.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau-pulau ini sebelumnya sempat menjadi polemik karena perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri yang menyebut wilayah tersebut berada dalam administrasi Sumatera Utara.

Nasir juga mengapresiasi sikap legawa dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang menerima keputusan presiden tanpa polemik tambahan.

"Kami hormati sikap Pak Bobby dan Pak Masinton yang legowo. Itu sangat berarti bagi masyarakat Aceh dan meredakan ketegangan," kata Nasir.

Ia berharap keputusan tersebut segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan presiden agar status administrasi keempat pulau tersebut sah secara hukum.

"Saya berharap ini segera ditetapkan dalam SK Presiden dan menganulir keputusan Mendagri sebelumnya," tutup Nasir.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan dokumen sah yang dimiliki pemerintah.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru