Minyak Jelantah Disulap Jadi Avtur, Ini Rencana Besar Prabowo untuk Swasembada Energi
MAGELANG Presiden Prabowo Subianto mengungkap strategi pemerintah untuk mencapai swasembada bahan bakar pesawat (avtur) dengan memanfaatka
EKONOMI
JAKARTA -Dua orang yang mengaku sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo, menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait perpanjangan masa kepengurusan DPP PDI-P ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT, dan kini telah memasuki sidang ke-8. Agenda sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, adalah pemeriksaan bukti tambahan dan keterangan saksi serta ahli dari pihak penggugat.
Menurut kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu, perpanjangan masa kepengurusan DPP PDI-P periode 2019–2024 yang dilakukan tanpa Kongres Partai, dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlambang banteng tersebut.
"Ini kepengurusan sudah berakhir 8 Agustus 2024. Diperpanjang tanpa kongres dengan alasan hak prerogatif Ketua Umum. Tapi, dalam AD/ART tidak ada disebutkan secara eksplisit bahwa Ketua Umum memiliki hak itu," ujar Anggiat saat ditemui di PTUN Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Isu yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah penggunaan hak prerogatif oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, untuk memperpanjang masa kepengurusan partai.
Padahal, berdasarkan Pasal 15 AD/ART PDI-P yang diunduh dari laman resmi DPD PDI-P Jawa Timur, hak prerogatif Ketua Umum memang ada, namun tidak mencantumkan kewenangan eksplisit untuk memperpanjang masa jabatan kepengurusan DPP tanpa kongres.
Hak prerogatif tersebut meliputi keputusan dalam kondisi darurat negara, menjaga keutuhan partai, hingga penentuan calon presiden dan penggantian personalia DPP, namun tidak mencakup perpanjangan masa jabatan.
Diduga Ada Intimidasi
Anggiat juga menyebut bahwa pihaknya mendapatkan tekanan selama proses gugatan berlangsung.
"Ada yang minta gugatan dicabut, bahkan ada bentuk intimidasi dan iming-iming yang kami nilai sebagai upaya tekanan," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang lanjutan, meski nama-nama mereka belum diungkap ke publik untuk menjaga keselamatan mereka.
PDI-P sendiri hingga kini belum menggelar kongres yang secara formal menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan dalam partai. Padahal, masa kepengurusan DPP yang sah telah dinyatakan berakhir sejak 8 Agustus 2024.
MAGELANG Presiden Prabowo Subianto mengungkap strategi pemerintah untuk mencapai swasembada bahan bakar pesawat (avtur) dengan memanfaatka
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membantah tegas isu yang menyebut pihaknya menerima dana Rp 5 miliar dari Jusuf Kalla ter
POLITIK
JAKARTA Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang dinilai mengajak menjatuhkan Presiden Prab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kebakaran hebat melanda satu unit rumah toko (ruko) di kawasan Pasar V Marelan, Kelurahan Renggas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Ka
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada lagi pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polisi segera memeriksa seorang oknum jaksa yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata api terhadap seorang satpam di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kantor Kementerian Pekerjaan Umum digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2026) siang. Penggeledahan dilak
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia tidak lagi mengimpor bahan bakar minyak (BBM) dalam dua hingga tiga tahun ke depan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat pembukaan lowongan kerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk lulus
NASIONAL