BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

SK Kepengurusan PDI-P Digugat ke PTUN, Kader Klaim Masa Jabatan Berakhir Agustus 2024

Justin Nova - Rabu, 25 Juni 2025 13:59 WIB
112 view
SK Kepengurusan PDI-P Digugat ke PTUN, Kader Klaim Masa Jabatan Berakhir Agustus 2024
177 kader pdip (foto: kmps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dua orang yang mengaku sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo, menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait perpanjangan masa kepengurusan DPP PDI-P ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT, dan kini telah memasuki sidang ke-8. Agenda sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, adalah pemeriksaan bukti tambahan dan keterangan saksi serta ahli dari pihak penggugat.

Menurut kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu, perpanjangan masa kepengurusan DPP PDI-P periode 2019–2024 yang dilakukan tanpa Kongres Partai, dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlambang banteng tersebut.

"Ini kepengurusan sudah berakhir 8 Agustus 2024. Diperpanjang tanpa kongres dengan alasan hak prerogatif Ketua Umum. Tapi, dalam AD/ART tidak ada disebutkan secara eksplisit bahwa Ketua Umum memiliki hak itu," ujar Anggiat saat ditemui di PTUN Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Isu yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah penggunaan hak prerogatif oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, untuk memperpanjang masa kepengurusan partai.

Padahal, berdasarkan Pasal 15 AD/ART PDI-P yang diunduh dari laman resmi DPD PDI-P Jawa Timur, hak prerogatif Ketua Umum memang ada, namun tidak mencantumkan kewenangan eksplisit untuk memperpanjang masa jabatan kepengurusan DPP tanpa kongres.

Hak prerogatif tersebut meliputi keputusan dalam kondisi darurat negara, menjaga keutuhan partai, hingga penentuan calon presiden dan penggantian personalia DPP, namun tidak mencakup perpanjangan masa jabatan.

Diduga Ada Intimidasi

Anggiat juga menyebut bahwa pihaknya mendapatkan tekanan selama proses gugatan berlangsung.

"Ada yang minta gugatan dicabut, bahkan ada bentuk intimidasi dan iming-iming yang kami nilai sebagai upaya tekanan," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang lanjutan, meski nama-nama mereka belum diungkap ke publik untuk menjaga keselamatan mereka.

PDI-P sendiri hingga kini belum menggelar kongres yang secara formal menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan dalam partai. Padahal, masa kepengurusan DPP yang sah telah dinyatakan berakhir sejak 8 Agustus 2024.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru