
Mendiktisaintek: Negara Maju Gemar Membaca, Negara Berkembang Gemar Menonton
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa budaya membaca merupakan ind
PendidikanJAKARTA -Dua orang yang mengaku sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo, menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait perpanjangan masa kepengurusan DPP PDI-P ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT, dan kini telah memasuki sidang ke-8. Agenda sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, adalah pemeriksaan bukti tambahan dan keterangan saksi serta ahli dari pihak penggugat.
Menurut kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu, perpanjangan masa kepengurusan DPP PDI-P periode 2019–2024 yang dilakukan tanpa Kongres Partai, dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlambang banteng tersebut.
"Ini kepengurusan sudah berakhir 8 Agustus 2024. Diperpanjang tanpa kongres dengan alasan hak prerogatif Ketua Umum. Tapi, dalam AD/ART tidak ada disebutkan secara eksplisit bahwa Ketua Umum memiliki hak itu," ujar Anggiat saat ditemui di PTUN Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Isu yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah penggunaan hak prerogatif oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, untuk memperpanjang masa kepengurusan partai.
Padahal, berdasarkan Pasal 15 AD/ART PDI-P yang diunduh dari laman resmi DPD PDI-P Jawa Timur, hak prerogatif Ketua Umum memang ada, namun tidak mencantumkan kewenangan eksplisit untuk memperpanjang masa jabatan kepengurusan DPP tanpa kongres.
Hak prerogatif tersebut meliputi keputusan dalam kondisi darurat negara, menjaga keutuhan partai, hingga penentuan calon presiden dan penggantian personalia DPP, namun tidak mencakup perpanjangan masa jabatan.
Diduga Ada Intimidasi
Anggiat juga menyebut bahwa pihaknya mendapatkan tekanan selama proses gugatan berlangsung.
"Ada yang minta gugatan dicabut, bahkan ada bentuk intimidasi dan iming-iming yang kami nilai sebagai upaya tekanan," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang lanjutan, meski nama-nama mereka belum diungkap ke publik untuk menjaga keselamatan mereka.
PDI-P sendiri hingga kini belum menggelar kongres yang secara formal menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan dalam partai. Padahal, masa kepengurusan DPP yang sah telah dinyatakan berakhir sejak 8 Agustus 2024.
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa budaya membaca merupakan ind
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemersatu Kota Padangsidimpuan kembali turun ke jalan dan menggelar aksi
Hukum dan KriminalPADANG LAWAS UTARA Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan
PemerintahanSUNGAI PENUH Aksi unjuk rasa yang digelar para aktivis dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali memanas di depan Kantor Keja
Hukum dan KriminalSUNGAI PENUH Gelombang unjuk rasa kembali menggema di Kota Sungai Penuh, Rabu (25/6/2025). Ratusan aktivis dari Kabupaten Kerinci dan Ko
PemerintahanACEH BESAR Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, memberikan apresiasi tinggi kepada
NasionalJAMBI Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali melakukan perombakan di jajaran pejabat utamanya.Berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor
NasionalBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar kegiatan olahraga bersama yang ber
NasionalJAMBI Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima kunjungan audiensi dari jajaran manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Re
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan komitmennya untuk menurunkan harga tiket penerb
Ekonomi