BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Hasto: Pertama Kenal Harun Masiku saat Pendaftaran Caleg 2019, Sebelum Jadi Buron

Justin Nova - Kamis, 26 Juni 2025 10:52 WIB
Hasto: Pertama Kenal Harun Masiku saat Pendaftaran Caleg 2019, Sebelum Jadi Buron
Sekjen PDIP hasto Kristiyanto mengikuti sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (foto: lptn6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkap momen pertama perkenalannya dengan Harun Masiku—yang kini berstatus buron—saat pendaftaran calon legislatif PDIP pada 2019.

Pernyataan itu disampaikannya saat bersaksi sebagai terdakwa dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Ketika dicecar oleh jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, apakah mengenal Harun, Hasto menjawab tegas:

Baca Juga:

"Saya mengenal Harun Masiku ketika proses pencalegan pada tahun 2019," katanya.

Hasto menjelaskan bahwa saat itu Harun datang ke Kantor DPP PDIP membawa biodata, menunjukkan kartu tanda anggota (KTA), dan menyatakan niatnya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca Juga:

"Yang bersangkutan datang membawa biodata, menyatakan niatnya mendaftar sebagai caleg. Saya minta dia datang ke sekretariat untuk mengisi biodata. Itu perkenalan pertamanya," ungkap Hasto.

Hasto menegaskan bahwa Harun belum menjadi kader resmi PDIP saat itu—ia hanya menunjukkan KTA anggota partai.

Hasto Selaku Terdakwa Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto diadili atas dugaan menghalangi penangkapan Harun Masiku—yang sejak 2020 menyandang status buronan KPK. Jaksa menuduh Hasto memerintahkan metode agar Harun tak terlacak KPK, seperti merendam handphone dan standby di kantor DPP.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberi suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar proses PAW Harun menjadi anggota DPR periode 2019–2024 berjalan sesuai rencana.

Tersangka lain dalam perkara ini mencakup Donny Tri Istiqomah (diperiksa), Saeful Bahri (telah divonis), sedangkan Harun masih dalam status buron.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, KPK: Hak Konstitusional yang Kami Hormati
Tak Ada Ruang Lobi! Hakim Peringatkan Terdakwa Kasus LPEI Rp 1 Triliun
Menkum: Amnesti dan Abolisi Diberikan Demi Kepentingan Bangsa, Bukan Urusan Personal
KPK Terima Informasi Lokasi Harun Masiku, Tim Sudah Diterjunkan ke Lapangan
Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK: Agar Lebih Mudah Ditangkap di Mana Pun Berada
Menteri Imipas Buka Peluang Cabut Paspor Jurist Tan dan Harun Masiku
komentar
beritaTerbaru