BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Deretan Tokoh Hadiri Sidang Pembelaan Tom Lembong: Eks Wakapolri hingga Mantan Wakil Ketua KPK

- Rabu, 09 Juli 2025 15:23 WIB
Deretan Tokoh Hadiri Sidang Pembelaan Tom Lembong: Eks Wakapolri hingga Mantan Wakil Ketua KPK
Deretan Tokoh Hadiri Sidang Pembelaan Tom Lembong: Eks Wakapolri hingga Mantan Wakil Ketua KPK (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Isi dan Latar Belakang Kasus

Dalam sidang sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Dakwaan menyebutkan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki izin sebagai pabrik gula rafinasi, bukan pengolah GKM menjadi gula konsumsi.

Tak hanya itu, ia juga dianggap menyalahi prosedur penugasan pengendalian distribusi gula, karena tidak menunjuk BUMN, melainkan koperasi-koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.

Pasal yang Dilanggar

Tom Lembong didakwa melanggar:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001

Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru