Ali Khamenei Dimakamkan Hari Ini di Mashhad, Konflik AS-Iran Kembali Memanas
MASHHAD Jenazah Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, dijadwalkan dimakamkan di kota kelahirannya, Mashhad, Kamis (9/7/2026) waktu setem
INTERNASIONAL
JAKARTA -Sidang pembacaan pleidoi alias nota pembelaan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7), dengan sorotan publik yang tinggi. Sejumlah tokoh nasional dan mantan pejabat tampak hadir langsung menyaksikan jalannya persidangan.
Pantauan di ruang sidang Kusuma Atmadja, para tokoh mulai berdatangan sejak sebelum pukul 14.00 WIB.
Mereka langsung menempati bangku penonton dan menyambut kehadiran Tom Lembong dengan menanyakan kabar dan menyatakan dukungan moril.
Beberapa tokoh yang hadir antara lain:
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022
Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Wakapolri 2013–2014
Said Didu, Sekretaris Kementerian BUMN 2005–2010
Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK 2015–2019
Refly Harun, pakar hukum tata negara
Geisz Chalifah dan Tatak Ujiyati, mantan Juru Bicara Timnas AMIN
Habil Marati, politikus senior PPP
Hadirnya para tokoh ini memberi warna tersendiri di tengah sorotan tajam publik terhadap kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.
Isi dan Latar Belakang Kasus
Dalam sidang sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Dakwaan menyebutkan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki izin sebagai pabrik gula rafinasi, bukan pengolah GKM menjadi gula konsumsi.
Tak hanya itu, ia juga dianggap menyalahi prosedur penugasan pengendalian distribusi gula, karena tidak menunjuk BUMN, melainkan koperasi-koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Pasal yang Dilanggar
Tom Lembong didakwa melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sidang pembacaan pleidoi ini akan menjadi salah satu penentu arah akhir dari proses hukum yang dijalani mantan menteri perdagangan era Presiden Joko Widodo itu.*
MASHHAD Jenazah Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, dijadwalkan dimakamkan di kota kelahirannya, Mashhad, Kamis (9/7/2026) waktu setem
INTERNASIONAL
BENER MERIAH Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan pembangunan jembatan shortcut di kawasan EnangEnang, Kabupaten Bener Meriah, Ace
NASIONAL
JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali d
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook. Menurutnya, terdap
NASIONAL
JAKARTA Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sebanyak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional mengalami pergerakan pada Kamis (9/7). Cabai rawit mer
EKONOMI
DELI SERDANG Wakil Bupati Asahan Rianto menghadiri pembukaan Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara Tahun 2026 di Bumi
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di wilayah Aceh pada Kamis (9/7) didominasi kondisi berawan. Sementara itu, beberapa daerah diprediksi mengala
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca di wilayah Sumatera Utara pada Kamis (9/7) didominasi kondisi berawan hingga cerah. Meski sebagian besar daerah dip
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Kamis (9/7) didominasi kondisi cerah. Cuaca tersebut diperkirakan terjadi di
NASIONAL