Prabowo: Indonesia Tak Boleh Jadi Bangsa yang Takut Dolar dan Krisis BBM
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi bangsa yang terus dihantui ketakutan terhadap gejolak ekonom
EKONOMI
JAKARTA -Sidang pembacaan pleidoi alias nota pembelaan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7), dengan sorotan publik yang tinggi. Sejumlah tokoh nasional dan mantan pejabat tampak hadir langsung menyaksikan jalannya persidangan.
Pantauan di ruang sidang Kusuma Atmadja, para tokoh mulai berdatangan sejak sebelum pukul 14.00 WIB.
Mereka langsung menempati bangku penonton dan menyambut kehadiran Tom Lembong dengan menanyakan kabar dan menyatakan dukungan moril.
Beberapa tokoh yang hadir antara lain:
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022
Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Wakapolri 2013–2014
Said Didu, Sekretaris Kementerian BUMN 2005–2010
Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK 2015–2019
Refly Harun, pakar hukum tata negara
Geisz Chalifah dan Tatak Ujiyati, mantan Juru Bicara Timnas AMIN
Habil Marati, politikus senior PPP
Hadirnya para tokoh ini memberi warna tersendiri di tengah sorotan tajam publik terhadap kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.
Isi dan Latar Belakang Kasus
Dalam sidang sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Dakwaan menyebutkan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki izin sebagai pabrik gula rafinasi, bukan pengolah GKM menjadi gula konsumsi.
Tak hanya itu, ia juga dianggap menyalahi prosedur penugasan pengendalian distribusi gula, karena tidak menunjuk BUMN, melainkan koperasi-koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Pasal yang Dilanggar
Tom Lembong didakwa melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sidang pembacaan pleidoi ini akan menjadi salah satu penentu arah akhir dari proses hukum yang dijalani mantan menteri perdagangan era Presiden Joko Widodo itu.*
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi bangsa yang terus dihantui ketakutan terhadap gejolak ekonom
EKONOMI
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar upacara bendera memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 di halaman K
PEMERINTAHAN
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memaparkan langsung cetak biru Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 dalam pidato perdana
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti paradoks pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya berdampak pada peningka
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar dokumen administratif, me
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan membangun 5.000 desa nelayan dalam tiga tahun ke depan sebagai bagian dari
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 tingkat Kota Med
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Pelaksanaan sidang etik dan disiplin profesi yang digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Dinas Ke
HUKUM DAN KRIMINAL