Bobby Nasution Respons Cepat Aduan Publik SP4N-Lapor! 97,5% Laporan Sudah Ditindaklanjuti
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menunjukkan respons cepat terhadap aduan masyarakat melalui program digital
Pemerintahan
JAKARTA -Sidang pembacaan pleidoi alias nota pembelaan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7), dengan sorotan publik yang tinggi. Sejumlah tokoh nasional dan mantan pejabat tampak hadir langsung menyaksikan jalannya persidangan.
Pantauan di ruang sidang Kusuma Atmadja, para tokoh mulai berdatangan sejak sebelum pukul 14.00 WIB.
Mereka langsung menempati bangku penonton dan menyambut kehadiran Tom Lembong dengan menanyakan kabar dan menyatakan dukungan moril.
Beberapa tokoh yang hadir antara lain:
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022
Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Wakapolri 2013–2014
Said Didu, Sekretaris Kementerian BUMN 2005–2010
Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK 2015–2019
Refly Harun, pakar hukum tata negara
Geisz Chalifah dan Tatak Ujiyati, mantan Juru Bicara Timnas AMIN
Habil Marati, politikus senior PPP
Hadirnya para tokoh ini memberi warna tersendiri di tengah sorotan tajam publik terhadap kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.
Isi dan Latar Belakang Kasus
Dalam sidang sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Dakwaan menyebutkan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki izin sebagai pabrik gula rafinasi, bukan pengolah GKM menjadi gula konsumsi.
Tak hanya itu, ia juga dianggap menyalahi prosedur penugasan pengendalian distribusi gula, karena tidak menunjuk BUMN, melainkan koperasi-koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Pasal yang Dilanggar
Tom Lembong didakwa melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sidang pembacaan pleidoi ini akan menjadi salah satu penentu arah akhir dari proses hukum yang dijalani mantan menteri perdagangan era Presiden Joko Widodo itu.*
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menunjukkan respons cepat terhadap aduan masyarakat melalui program digital
Pemerintahan
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si menerima tanda kehormatan adat berupa Tongkat Tunggal Panaluan dan seperangkat
Seni dan Budaya
BANDA ACEH Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat disertai angin kencang dan petir
Peristiwa
MEDAN Sebuah peristiwa mengejutkan mengguncang lingkungan kediaman hakim di KotaMedan.Rumah milikKhamozaro Waruwu, hakim diPeng
Peristiwa
MEDAN Pembalap muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, menorehkan prestasi gemilang dengan menjuarai European Talent Cup (ETC) di Sirkuit Cat
Olahraga
JAKARTA Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat,
Peristiwa
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menghormati jasa para pemimpin bangsa, termasuk Presiden ke7 RI Joko Widodo
Nasional
TAPANULI SELATAN Puluhan anggota Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Bu
Peristiwa
BANTEN Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya menghargai jasa para pemimpin bangsa, termasuk Presiden ke7
Politik
BANDAR LAMPUNG Proyek peningkatan jalan di Jalan Purnawirawan 6, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, men
Peristiwa