BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Deretan Tokoh Hadiri Sidang Pembelaan Tom Lembong: Eks Wakapolri hingga Mantan Wakil Ketua KPK

- Rabu, 09 Juli 2025 15:23 WIB
Deretan Tokoh Hadiri Sidang Pembelaan Tom Lembong: Eks Wakapolri hingga Mantan Wakil Ketua KPK
Deretan Tokoh Hadiri Sidang Pembelaan Tom Lembong: Eks Wakapolri hingga Mantan Wakil Ketua KPK (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang pembacaan pleidoi alias nota pembelaan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7), dengan sorotan publik yang tinggi. Sejumlah tokoh nasional dan mantan pejabat tampak hadir langsung menyaksikan jalannya persidangan.

Pantauan di ruang sidang Kusuma Atmadja, para tokoh mulai berdatangan sejak sebelum pukul 14.00 WIB.

Mereka langsung menempati bangku penonton dan menyambut kehadiran Tom Lembong dengan menanyakan kabar dan menyatakan dukungan moril.

Beberapa tokoh yang hadir antara lain:

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022

Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Wakapolri 2013–2014

Said Didu, Sekretaris Kementerian BUMN 2005–2010

Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK 2015–2019

Refly Harun, pakar hukum tata negara

Geisz Chalifah dan Tatak Ujiyati, mantan Juru Bicara Timnas AMIN

Habil Marati, politikus senior PPP

Hadirnya para tokoh ini memberi warna tersendiri di tengah sorotan tajam publik terhadap kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.

Isi dan Latar Belakang Kasus

Dalam sidang sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Dakwaan menyebutkan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki izin sebagai pabrik gula rafinasi, bukan pengolah GKM menjadi gula konsumsi.

Tak hanya itu, ia juga dianggap menyalahi prosedur penugasan pengendalian distribusi gula, karena tidak menunjuk BUMN, melainkan koperasi-koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.

Pasal yang Dilanggar

Tom Lembong didakwa melanggar:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001

Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sidang pembacaan pleidoi ini akan menjadi salah satu penentu arah akhir dari proses hukum yang dijalani mantan menteri perdagangan era Presiden Joko Widodo itu.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru