BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Polemik Pemakzulan Gibran: Mahfud MD Ragukan Pernyataan Puan Maharani, Anggap DPR Sedang Cari Modus Politik

Paul Antonio Hutapea - Rabu, 09 Juli 2025 19:29 WIB
62 view
Polemik Pemakzulan Gibran: Mahfud MD Ragukan Pernyataan Puan Maharani, Anggap DPR Sedang Cari Modus Politik
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (foto: tangkapan layar yt Mahfud MD Official)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polemik mengenai surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR RI semakin memanas.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi surat tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya belum menerima surat pemakzulan yang dimaksud.

Pernyataan Puan itu langsung disanggah oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang mengungkapkan keraguan atas pernyataan Ketua DPR tersebut.

Menurut Mahfud, pernyataan Puan yang mengatakan belum melihat surat itu sulit untuk dipercaya, mengingat surat tersebut telah banyak diberitakan di media massa dan ada siaran pers yang menginformasikan tentang hal itu.

"Menurut saya, ini masih mencari modus politik yang bisa diterima oleh semuanya. Padahal tidak mungkinlah kalau misalnya alasannya belum lihat suratnya, loh itu ada di situ. Kalau ndak lihat suratnya di mejanya, ya baca di koran ada, di TV ada kok," ujar Mahfud dalam sebuah video yang diunggah di YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (9/7/2025).

Mahfud menambahkan, jika surat tersebut belum sampai ke meja Puan, maka dengan mudah surat itu bisa dibaca dari media massa yang sudah memberitakannya.

Dia menilai pernyataan Puan sebagai sebuah alasan saja untuk menunda proses lebih lanjut.

"Memang harus diproses sesuai undang-undang. Kalau surat itu sudah diterima, maka kesekjenan DPR wajib memberi jawaban dan meneruskan surat tersebut ke pimpinan," tegas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa dalam prosedur tata tertib DPR, setelah surat diterima oleh Sekretariat Jenderal, maka surat tersebut harus diteruskan kepada pimpinan.

Kemudian, pimpinan DPR akan memutuskan apakah surat tersebut layak untuk diproses lebih lanjut atau tidak.

"Sebab, jika surat pemakzulan ini diteruskan, maka akan menimbulkan konsekuensi politik yang besar," lanjutnya.

Mahfud juga menyoroti fakta bahwa meskipun masyarakat sudah ramai membicarakan surat pemakzulan tersebut, namun pimpinan DPR justru mengaku belum menerima surat itu.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru