
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Sebagian Besar Wilayah Diguyur Hujan
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Provinsi Bali pada Selasa (9/9) akan did
NasionalSOLO – Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menggugurkan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada Jumat (11/7/2025), majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Presiden Jokowi selaku Tergugat I, bersama para tergugat lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga:
"Dengan adanya putusan sela ini, pemeriksaan perkara berakhir. Gugatan tidak bisa dilanjutkan," ujar kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, usai persidangan.
Irpan menjelaskan bahwa objek yang disengketakan berkaitan dengan lembaga pemerintahan, sehingga bukan merupakan kewenangan pengadilan perdata.
Baca Juga:
"Karena yang disengketakan adalah institusi pemerintah seperti KPU, sekolah negeri, dan universitas negeri, maka seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PN Solo," jelasnya.
Putusan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur tentang batas-batas kewenangan absolut antara pengadilan umum dan pengadilan tata usaha negara.
Dalam perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menetapkan tiga poin dalam amar putusannya:
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I, II, III, dan IV.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
Sementara itu, Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa putusan sela ini bersifat final di tingkat PN Solo.
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Provinsi Bali pada Selasa (9/9) akan did
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca beragam di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Selasa (9/9). Berda
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Selasa (9/9). Berdasa
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Aceh pada Selasa (9/9). Mayorita
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca beragam di wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Sel
NasionalMADINA Sejumlah mahasiswa dan pedagang dari Pasar Baru Panyabungan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Mandailing Natal (Madina
NasionalPADANGSIDIMPUAN Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digelar dengan penuh khidmat dan nuansa kekeluargaan oleh Forum Komunikasi Keluarga Be
AgamaMEDAN (bitv) Pengguna dompet elektronik DANA berkesempatan menerima saldo gratis senilai Rp224.000 pada malam ini, Senin, 8 September 2025
EkonomiMANADO Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem yang dapat melanda
Nasional