BREAKING NEWS
Selasa, 09 September 2025

PN Solo Tolak Gugatan Ijazah Jokowi, Sidang Tak Dilanjutkan

Raman Krisna - Jumat, 11 Juli 2025 19:42 WIB
PN Solo Tolak Gugatan Ijazah Jokowi, Sidang Tak Dilanjutkan
PN Solo Tolak Gugatan Ijazah Jokowi, Sidang Tak Dilanjutkan. (foto: Fauzan/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menggugurkan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada Jumat (11/7/2025), majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Presiden Jokowi selaku Tergugat I, bersama para tergugat lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga:

"Dengan adanya putusan sela ini, pemeriksaan perkara berakhir. Gugatan tidak bisa dilanjutkan," ujar kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, usai persidangan.

Irpan menjelaskan bahwa objek yang disengketakan berkaitan dengan lembaga pemerintahan, sehingga bukan merupakan kewenangan pengadilan perdata.

Baca Juga:

"Karena yang disengketakan adalah institusi pemerintah seperti KPU, sekolah negeri, dan universitas negeri, maka seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PN Solo," jelasnya.

Putusan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur tentang batas-batas kewenangan absolut antara pengadilan umum dan pengadilan tata usaha negara.

Dalam perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menetapkan tiga poin dalam amar putusannya:

- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I, II, III, dan IV.

- Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.

Sementara itu, Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa putusan sela ini bersifat final di tingkat PN Solo.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jokowi Sampaikan Duka atas Wafatnya Arif Budimanta, Ekonom dan Stafsus Era Pemerintahan Jokowi
Gugatan Paiman Terkait Ijazah Jokowi Berujung Damai, Roy Suryo Masih Diproses
Pengamanan Diperketat di Rumah Jokowi di Solo, Isu Aksi Massa ARI Beredar di Medsos
Rudy Ong Blak-blakan Sebut Diperas atas Nama KPK oleh Pegawai Sendiri
KPK Periksa 99 Saksi dan Telusuri 600 Bukti: Polemik Ijazah Jokowi Semakin Komprehensif
Rektor USU Termasuk 'Circle' Bobby Nasution dan Topan Ginting, KPK Siapkan Pemanggilan Ulang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru