Sumatera Utara Geser Dominasi Jawa Barat dan Banten di Peta Sport Tourism Nasional 2025–2026
MEDAN Peta persaingan sport tourism di Indonesia pada periode 2025 hingga pertengahan 2026 menunjukkan perubahan signifikan. Sumatera Utar
PARIWISATA
SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menggugurkan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada Jumat (11/7/2025), majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Presiden Jokowi selaku Tergugat I, bersama para tergugat lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dengan adanya putusan sela ini, pemeriksaan perkara berakhir. Gugatan tidak bisa dilanjutkan," ujar kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, usai persidangan.
Irpan menjelaskan bahwa objek yang disengketakan berkaitan dengan lembaga pemerintahan, sehingga bukan merupakan kewenangan pengadilan perdata.
"Karena yang disengketakan adalah institusi pemerintah seperti KPU, sekolah negeri, dan universitas negeri, maka seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PN Solo," jelasnya.
Putusan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur tentang batas-batas kewenangan absolut antara pengadilan umum dan pengadilan tata usaha negara.
Dalam perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menetapkan tiga poin dalam amar putusannya:
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I, II, III, dan IV.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
Sementara itu, Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa putusan sela ini bersifat final di tingkat PN Solo.
"Putusan sela ini menjadi putusan akhir di tingkat pertama. Namun jika penggugat tidak puas, masih ada jalur banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari," jelas Aris kepada media.
Meski perkara saat ini dinyatakan gugur, YB Irpan menegaskan bahwa proses hukum bisa berlanjut apabila Pengadilan Tinggi nantinya membatalkan putusan sela tersebut.
"Jika majelis hakim di tingkat banding memiliki pandangan berbeda, maka PN Solo wajib melanjutkan sidang pokok perkara," tambahnya.
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Muhammad Taufiq, yang mempertanyakan keabsahan ijazah pendidikan Presiden Joko Widodo dari jenjang SMA hingga perguruan tinggi.
Namun hingga kini, pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi pasca putusan gugur tersebut.*
(gl/a008)
MEDAN Peta persaingan sport tourism di Indonesia pada periode 2025 hingga pertengahan 2026 menunjukkan perubahan signifikan. Sumatera Utar
PARIWISATA
BANDA ACEH Ketua Dekranasda Aceh Marlina Muzakir mengapresiasi rencana Bank Indonesia yang akan menggelar Karya Kreatif Indonesia (KKI) 20
PARIWISATA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) tengah meninjau ulang sasaran penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh pegawainya memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menunjuk Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, sebagai juru bicara lembaga. Keputusan ini diambil setelah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Negara Urusan Luar Negeri Qatar, Sultan bin Saad AlMuraikhi, di Istana Merde
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima sambungan telepon dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin malam, 15 Juni 2026. Dalam p
POLITIK
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan bahwa pihaknya menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
POLITIK
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi panitia dan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi Nasional XIV
PENDIDIKAN