8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA — Forum Purnawirawan TNI menyampaikan surat resmi kepada DPR RI dan MPR RI berisi permintaan agar proses pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera diproses.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditujukan langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua MPR Ahmad Muzani.
Dalam suratnya, Forum mengutip sejumlah dasar hukum dan konstitusional sebagai landasan pengajuan, mulai dari UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR XI/MPR/1998, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, hingga UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran yang dinilai tidak lepas dari dugaan pelanggaran etika dan hukum.
Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah batas usia capres-cawapres dan dinilai mengandung konflik kepentingan.
"Keputusan MK itu cacat secara hukum karena adanya hubungan keluarga antara Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dengan Gibran sebagai keponakan," demikian isi surat Forum Purnawirawan.
Selain aspek hukum, Forum juga menilai Gibran belum memiliki kapasitas yang cukup untuk menjabat sebagai wakil presiden, dan menyebut hal tersebut sebagai alasan kepatutan dan kelayakan.
"Sangat naif bila negara sebesar Indonesia dipimpin oleh wakil presiden yang dianggap belum cukup matang secara pengalaman maupun visi," tulis Forum.
Forum juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam pengelolaan akun media sosial "Fufufafa" yang sempat viral karena memuat sindiran kepada sejumlah tokoh nasional.
Mereka juga mengingatkan soal laporan dugaan korupsi yang dilayangkan akademisi Ubedilah Badrun tahun 2022, terkait relasi bisnis antara Gibran dan Kaesang.
Menanggapi surat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji permintaan tersebut dan akan menanganinya sesuai dengan prosedur dan tata tertib yang berlaku di parlemen.
"Prosesnya masih dalam mekanisme yang ada. Kami sedang pelajari apakah surat tersebut dapat diproses dan bagaimana bentuknya," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA