Puan menegaskan bahwa setiap pengajuan resmi yang masuk ke DPR akan ditangani dengan profesional dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Empat purnawirawan tinggi TNI yang menandatangani surat pemakzulan tersebut adalah:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Meski usulan ini menjadi sorotan publik, proses pemakzulan terhadap seorang wakil presiden merupakan langkah konstitusional yang kompleks dan memerlukan pertimbangan mendalam dari lembaga legislatif dan yudikatif.*