BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Wapres Gibran Diusulkan Berkantor di IKN, Istana: Tidak Ada Rencana Seperti Itu

Abyadi Siregar - Jumat, 25 Juli 2025 15:52 WIB
113 view
Wapres Gibran Diusulkan Berkantor di IKN, Istana: Tidak Ada Rencana Seperti Itu
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: tangkapan layar yt Wakil Presiden Republik Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Usulan Partai NasDem agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat tanggapan dari Istana.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana Wapres berkantor di IKN.

Prasetyo menegaskan bahwa setiap masukan dari berbagai pihak terkait percepatan pembangunan IKN tetap diterima dan dihargai, namun keputusan strategis semacam itu belum menjadi prioritas saat ini.

Baca Juga:

"IKN, kita terima semua masukan, tapi tidak ada rencana seperti itu (Wapres berkantor di IKN)," ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Prasetyo juga menyampaikan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah mengejar target pembangunan infrastruktur dasar IKN agar dapat mendukung seluruh fungsi pemerintahan.

Baca Juga:

"Sekarang Kepala Otorita IKN dan seluruh jajarannya sedang bekerja keras untuk mengejar target dari pemerintah, tiga tahun menyelesaikan seluruh sarana dan prasarana yang kita perlukan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto terus memberikan perhatian khusus terhadap kelanjutan pembangunan IKN, dan telah meminta Otorita IKN menyelesaikan tahapan konstruksi utama secepat mungkin.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Pemerintah menilai, pemindahan secara administratif hanya dapat dilakukan setelah infrastruktur utama seperti gedung-gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun.

"Hitung-hitungan kita, dalam tiga tahun ke depan, sarana dan prasarana pemerintahan harus rampung, sehingga nantinya bisa menampung seluruh fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN," jelasnya.

"Ini adalah syarat yang kami anggap harus ada, sebelum Bapak Presiden menandatangani Keppres pemindahan ibu kota," lanjut Prasetyo.

Sebelumnya, Partai NasDem menyampaikan usulan agar Wakil Presiden berkantor di IKN.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru