BNPB Respon Bencana Semeru, Bangun Jembatan Gantung untuk Akses Aman Warga Sumberlangsep
LUMAJANG Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berencana membangun jembatan gantung di Dusun Sumberlangsep, De
NASIONAL
JAKARTA - Sidang vonis terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak hanya menyita perhatian karena isi putusannya, tetapi juga karena protes yang dilayangkan tim kuasa hukum Hasto terhadap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, yang menggunakan masker selama 22 kali persidangan.
Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebut pemakaian masker oleh hakim sebagai hal yang janggal dan menimbulkan kecurigaan.
"Maksud saya, di pengadilan, hakim sebagai simbol otoritas utama di sidang terbuka, tapi dia menutup dirinya dengan memakai masker dari awal sampai 22 persidangan. Ini hal yang aneh. Apakah karena ada tekanan politik?" kata Ronny kepada wartawan, Sabtu (26/7).
Menanggapi protes tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa penggunaan masker oleh Hakim Rios bukan hal baru. Kebiasaan itu bermula sejak pandemi COVID-19 dan terus berlanjut karena alasan kesehatan pribadi.
"Awalnya di saat COVID, sebab Pak Rios pernah dua kali kena COVID. Lalu, menjadi kebiasaan sehari-hari karena merasa lebih bersih menghirup udara dengan memakai masker," ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (25/7).
Ia juga menambahkan bahwa polusi udara Jakarta turut menjadi alasan hakim lebih nyaman memakai masker selama memimpin sidang.
"Apalagi polusi Jakarta lumayan mengganggu, sehingga beliau lebih merasa nyaman pakai masker," lanjutnya.
Andi menegaskan bahwa kebiasaan tersebut dilakukan Hakim Rios bukan hanya saat menyidangkan Hasto, melainkan juga di berbagai sidang lainnya.
"Kebiasaan pakai masker ini juga dipakai saat sidang-sidang lainnya, tidak hanya saat mengadili HK (Hasto Kristiyanto). Jadi, kami menilai prasangka PH tidak tepat," tegasnya.
Dalam sidang vonis, Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku, Hasto dinyatakan tidak terbukti.*
(kp/j006)
LUMAJANG Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berencana membangun jembatan gantung di Dusun Sumberlangsep, De
NASIONAL
JAKARTA Tim bulutangkis Indonesia kembali berlaga di babak semifinal SEA Games 2025, Senin (8/12/2025). Baik sektor putra maupun putri a
OLAHRAGA
TAPTENG Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Hj Darmawati Anton Achmad Saragih, m
NASIONAL
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan masih yakin pemerintah Indonesia mampu menangani bencana di tiga provinsi Sumatera, m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Meski dirilis pada 2021 dan 2022, iPhone 13 dan iPhone 14 masih tersedia di distributor resmi Indonesia, termasuk Apple Authoriz
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyoroti langkah pemerintah yang hingga kini belum
NASIONAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. OK Saidin, SH, M.Hum, dijadwalkan mengikuti Rapat Dengar
PENDIDIKAN
JAKARTA Banyak orang memiliki kebiasaan membuka TikTok, menonton Netflix, atau scroll media sosial sebelum tidur. Tujuannya sederhana, a
KESEHATAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi alat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Demokrat mendorong pemerintah segera membuka akses bantuan internasional untuk korban bencana di Sumatera. Sekretaris Jend
NASIONAL