BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Ridwan Kamil Diduga Samarkan Aset Mewah atas Nama Pegawai, KPK Sita Mobil & Motor Tersangka Korupsi BJB

- Sabtu, 26 Juli 2025 14:44 WIB
Ridwan Kamil Diduga Samarkan Aset Mewah atas Nama Pegawai, KPK Sita Mobil & Motor Tersangka Korupsi BJB
mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).(foto: facebook RIDWAN KAMIL)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA BARAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengejutkan terkait dua kendaraan mewah yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Kedua aset tersebut—sebuah mobil Mercedes Benz serta sepeda motor Royal Enfield Classic 500—diduga dikendalikan dalam program penyamaran aset melalui nama pegawai atau ajudan RK

Motor Royal Enfield: Ditemukan milik RK berkelir hitam dan kini menjadi bagian dari 26 kendaraan sitaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.

Mobil Mercedes Benz: Satu unit mobil mewah juga turut disita oleh KPK. Saat ini kendaraan itu masih diperbaiki di bengkel sebelum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) di Jakarta.

Modus Penyembunyian Aset.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa dua kendaraan itu dicatat atas nama pegawai RK, kemungkinan besar ajudan atau staf dekatnya. Pemakaian nama pihak ketiga ini dinilai sebagai upaya menyamarkan asal-usul aset dalam penyidikan perkara korupsi BJB.

Penggunaan nama lain untuk kepemilikan kendaraan ini menjadi alasan KPK menunda memeriksa Ridwan Kamil secara langsung. KPK memilih memanggil karyawan yang tertera sebagai pemegang nama aset untuk memastikan keterkaitan dan kronologi pembelian sebelum tahap pemeriksaan selanjutnya terhadap RK.

Status Harta Kekayaan Belum Dilaporkan

Kendaraan yang disita tersebut ternyata tidak dicantumkan RK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut kondisi ini menjadi perhatian serius terkait integritas dan pelaporan aset pejabat negara.

(sp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru