BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Jokowi Minta Publik Tak Lagi Ributkan Kasus Ijazah: "Kalau Gaduh Terus, Saya Malah Diuntungkan"

Abyadi Siregar - Jumat, 01 Agustus 2025 15:35 WIB
142 view
Jokowi Minta Publik Tak Lagi Ributkan Kasus Ijazah: "Kalau Gaduh Terus, Saya Malah Diuntungkan"
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo saat ditemui di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (1/8/2025). (foto: tangkapan layar cnnindonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merespons polemik seputar kasus dugaan ijazah palsu yang kembali mencuat ke ruang publik.

Dalam pernyataannya, Jokowi berharap agar isu tersebut tidak terus-menerus menjadi sumber kegaduhan.

"Siapa yang gaduh? Oleh sebab itu, jangan gaduh," ujar Jokowi saat ditemui di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan bahwa semakin gaduh situasi yang ditimbulkan, justru bisa dianggap memberi keuntungan baginya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara tenang dan tidak saling mencurigai.

Baca Juga:

"Kalau gaduh terus, ada yang merasa itu keuntungan bagi saya. Ya jangan gaduh. Nanti saya yang diuntungkan. Kalau tidak gaduh kan saya adem ayem, mungkin malah dirugikan. Kalau senang saya diuntungkan, ya nggak usah gaduh," ujarnya dengan santai.

Diketahui, kasus hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Terbaru, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyampaikan keberatannya atas hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri.

TPUA menilai bahwa penghentian penyelidikan oleh Dittipidum Bareskrim Polri yang dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3D) tertanggal 25 Juli 2025 tidak memenuhi aspek hukum secara menyeluruh.

"Penghentian penyelidikan 22 Mei 2025 yang dibenarkan dalam SP3D 25 Juli 2025 dengan alasan 'sudah sesuai ketentuan hukum' tidak benar dan tidak sesuai KUHP maupun Perkapolri," ujar Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, dalam pernyataan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Rizal menambahkan bahwa proses gelar perkara awal dinilai tidak menghadirkan pelapor dan terlapor, serta tidak melibatkan uji forensik terhadap dokumen-dokumen penting seperti ijazah dan skripsi yang dipermasalahkan.

"Tidak mengurai uji forensik skripsi dan ijazah Jokowi adalah bukti bahwa penghentian penyelidikan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Rizal.

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru