JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) oleh Presiden Prabowo Subianto telah sesuai dengan konstitusi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam siaran pers yang disampaikan Jumat (1/8), Yusril menyatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
"Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat resmi kepada DPR. Presiden juga mengutus Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR terkait rencana pemberian amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan Pak Thomas Lembong," jelas Yusril.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanusiaan, dan upaya rekonsiliasi nasional.
Dengan keluarnya amnesti dan abolisi ini, status hukum Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dihapuskan secara penuh dari sistem peradilan pidana.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.116 orang, termasuk dua nama tersebut, dalam upaya merajut persatuan nasional pascapemilu.
Proses pembebasan masih menunggu penandatanganan resmi Keputusan Presiden (Keppres) sebelum diserahkan kepada lembaga penegak hukum terkait seperti KPK dan Kejaksaan Agung.*
(bs/j006)
Editor
:
Yusril: Amnesti dan Abolisi Hasto-Tom Lembong Sesuai Konstitusi dan Prosedur Hukum