Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Salah satu argumen yang disebutkan adalah dugaan inkonsistensi dalam proses pemilihan Wapres, merujuk pada putusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q UU Pemilu yang dianggap cacat hukum acara.
Selain itu, forum tersebut juga menyampaikan sejumlah permasalahan masa lalu Gibran yang dianggap mencerminkan sikap pribadi yang tidak layak, termasuk penggunaan akun media sosial yang kontroversial.
Meski demikian, DPR tampak memilih tidak memroses surat tersebut lebih lanjut dan belum ada kejelasan soal kelanjutan tanggapan resmi dari lembaga perwakilan rakyat tersebut.*
(bb/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.