BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

DPR Bela Polisi Isi Jabatan Sipil: Demi ASN yang Akuntabel dan Kompeten

Abyadi Siregar - Senin, 15 September 2025 22:08 WIB
DPR Bela Polisi Isi Jabatan Sipil: Demi ASN yang Akuntabel dan Kompeten
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: laman unair)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Anggota DPR I Wayan Sudirta menyatakan bahwa keterlibatan anggota Polri dalam jabatan sipil merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih akuntabel dan kompeten.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Kepolisian yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/9/2025).

Sidang tersebut menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:
Pasal ini digugat oleh Syamsul Jahidin yang menilai keberadaan anggota Polri aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas dan asas meritokrasi dalam birokrasi negara.

Menurut Sudirta, pelibatan Polri dalam jabatan sipil sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang bertujuan membentuk aparatur negara yang profesional dan berintegritas.

"Apabila dikaitkan dengan politik hukum arah pengaturan Undang-Undang Nomor 20/2023, maka semangat yang ingin diwujudkan adalah pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pada pelayanan yang akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," kata Sudirta dalam sidang.

Ia juga menyinggung asas resiprokal sebagai dasar hukum pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri.

Asas ini menurutnya merupakan prinsip timbal balik, yang memberikan ruang bagi anggota TNI/Polri dan ASN untuk saling mengisi jabatan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN.
Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Babel Jalani Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Pengacara Sebut Ada Unsur Politis
Presiden Prabowo Panggil Menteri PKP, Bahas Percepatan Rumah Subsidi dan KUR Perumahan
Tambahan Anggaran Rp14,92 Triliun untuk IKN Ditolak DPR, Basuki: Bisa Mundur Lagi
Tunjangan Perumahan Fantastis DPRD, Mendagri Tito: Itu Kebijakan Lama, Jangan Salahkan Kepala Daerah Baru
Dirresnarkoba Polda Aceh Jadi Irup di SMA Negeri 2 Banda Aceh, Ajak Pelajar Perangi Narkoba
Wamensesneg: Reformasi Polri Bukan untuk Ganti Kapolri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru