Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Asas resiprokal ini termuat dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kesinambungan dalam pengisian
jabatan sesuai dengan tujuan transformasi
ASN," jelasnya.
Prinsip resiprokal ini sebelumnya juga disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), dalam sidang sebelumnya pada Senin (8/9/2025). Eddy mengungkapkan bahwa gagasan ini berasal dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang meminta agar ada dasar hukum timbal balik dalam pengisian
jabatan ASN dan
Polri.
"Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana. Waktu itu Presiden Joko Widodo meminta agar ada asas resiprokal, dan itulah yang kemudian dimasukkan dalam Pasal 20 UU
ASN yang baru," kata Eddy.Pasal tersebut memungkinkan
ASN juga mengisi
jabatan struktural di institusi kepolisian, menciptakan hubungan timbal balik antara
ASN dan
Polri dalam pengisian
jabatan di luar instansi asal masing-masing.
Meski didukung pemerintah dan sebagian legislator, keberadaan anggota polisi aktif di
jabatan sipil menuai kritik. Pemohon uji materi, Syamsul Jahidin, menilai praktik ini melanggar prinsip netralitas dan membuka ruang bagi munculnya dwifungsi
Polri, serupa dengan yang pernah terjadi pada era Orde Baru.
Dalam permohonannya, Syamsul menyebut bahwa keberadaan polisi aktif dalam posisi strategis di luar kepolisian seperti Ketua KPK, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, berpotensi menghilangkan kesempatan
ASN murni untuk menduduki
jabatan tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.