
Mutasi Besar TNI: Brigjen Wahyu Yudhayana Gantikan Mayjen Kosasih di Sesmilpres
JAKARTA Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutasi sejumlah perwira tinggi TNI pada 30 September 2025. adsenseKeputusan tersebut ter
PolitikJAKARTA— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya penerapan Standar Kawasan Industri bagi seluruh pelaku usaha dan pengelola kawasan industri di Indonesia.
Standar tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, mengatakan ketiga aspek tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri.Baca Juga:
Aturan ini diundangkan pada 23 Juli 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2026.
"Penerbitan aturan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan," ujar Tri di Jakarta, Selasa (14/10).
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa penilaian dan akreditasi terhadap penerapan standar tersebut akan dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, guna memastikan setiap kawasan memenuhi indikator yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, penerapan standar ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta daya saing para pelaku industri, sekaligus memperkuat daya tarik investasi di sektor kawasan industri nasional.
"Dengan adanya standar ini, kawasan industri dapat menjadi lebih kompetitif dan mampu menarik minat investor baru untuk menanamkan modalnya," tambah Tri.
Selain memperkuat regulasi, Kemenperin juga menjalin kerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) melalui penandatanganan Aide Memoire pembentukan Eco-Industrial Park (EIP) Center.
Inisiatif tersebut merupakan bagian dari Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia–Fase II, yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola kawasan industri dalam mewujudkan konsep industri hijau dan berkelanjutan.
"Kami berharap Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 dan kerja sama dengan UNIDO ini dapat menjadi pendorong terbentuknya ekosistem industri nasional yang lebih efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan," pungkas Tri.
Dengan adanya kebijakan baru ini, Kemenperin optimistis kawasan industri akan berkontribusi signifikan terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029.*
JAKARTA Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutasi sejumlah perwira tinggi TNI pada 30 September 2025. adsenseKeputusan tersebut ter
PolitikSUMATERA UTARA Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karo, Roswitha Antonius Ginting, melakukan supervisi dan monitoring Lomba Desa Perconto
PemerintahanSUMATERA UTARA Wisata edukasi konservasi gajah Sumatera di Kawasan Hutan Aek Nauli, Kabupaten Simalungun, bisa menjadi pilihan menarik ba
PariwisataJAKARTA Sutradara film Shutter, Banjong Pisanthanakun, menilai aktor Vino G. Bastian sangat cocok memerankan karakter utama dalam film Sh
EntertainmentJAKARTA PT Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mengedukasi masyarakat mengenai pema
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Operasi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Arie
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola dan infrastruktur pondok pesantren di seluruh Indonesia sebagai bentuk kehadiran
PeristiwaSEI RAMPAH Polres Serdang Bedagai menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama, Senin (13/10/2025). Upacara d
PolitikMEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menyampaikan ucapan se
PolitikBATUBARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembinaan warga
Peristiwa