"Membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati," ujar Dek Gam.
Setelah mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Rahayu Saraswati tetap sah sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
"Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan berbagai aspek, MKDDPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029," tegas Dek Gam.
Sebelumnya, Rahayu Saraswati yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menyatakan mundur dari jabatannya pada Rabu (10/9/2025).
Keputusan itu ia sampaikan melalui video di akun Instagram pribadinya sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataannya di sebuah podcast yang dinilai menyakiti hati masyarakat.
"Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR Fraksi Gerindra," kata Rahayu dalam video tersebut.
Dalam pernyataannya, Rahayu mengakui bahwa potongan video dari wawancaranya di sebuah media telah menimbulkan kekecewaan publik.
Ia juga menyebut tetap berharap dapat menyelesaikan satu tugas terakhir di parlemen sebelum meninggalkan jabatannya.
"Saya berharap masih dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan satu tugas terakhir, yaitu pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan yang merupakan produk legislasi kami di Komisi VII," ujar keponakan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, itu.