Rico Waas Tekankan Ulama sebagai Kompas Moral, Bukan Alat Kepentingan Sesaat
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya peran ulama sebagai mitra moral dalam penyelenggaraan pemerintahan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah, serta Ketua DPRD OKU, Sahril Elmi, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024–2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung di Polda Sumatera Selatan, Rabu (29/10).
"Pemeriksaan bertempat di Polda Sumsel atas nama TM selaku Bupati OKU, dan SE selaku Ketua DPRD OKU," ujar Budi kepada wartawan.Baca Juga:
Selain Bupati dan Ketua DPRD OKU, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, termasuk RV (anggota DPRD OKU), serta GUN, SUR, dan ER dari kalangan pihak swasta.
Budi menambahkan, KPK turut memanggil dua aparatur sipil negara (ASN), yakni AF dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU, dan SUP dari Dinas PUPR OKU.
Selain para saksi eksternal, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima terpidana yang saat ini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas I Palembang, yaitu:
- Nopriansyah (NOP) – mantan Kepala Dinas PUPR OKU
- M. Fahrudin (MF) – mantan anggota DPRD OKU
- Ferlan Juliansyah (FJ) – mantan anggota DPRD OKU
- M. Fauzi alias Pablo (MFI) – pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – pihak swasta
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025, di mana enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari pejabat Dinas PUPR, anggota DPRD, dan pihak swasta.
Enam tersangka pertama tersebut adalah:
- Nopriansyah – Kepala Dinas PUPR OKU
- M. Fahrudin – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati – Ketua Komisi II DPRD OKU
- Ferlan Juliansyah – anggota DPRD OKU
- M. Fauzi alias Pablo – pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso – pihak swasta
Selanjutnya, pada 28 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru, yakni Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini diduga berkaitan dengan pengaturan paket proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR OKU, yang melibatkan oknum legislatif dan pihak swasta.
Para tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proses penentuan pemenang proyek serta alokasi anggaran.
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya peran ulama sebagai mitra moral dalam penyelenggaraan pemerintahan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Indonesia saat ini tidak lagi bergantung pada im
EKONOMI
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat menjadikan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai momentu
AGAMA
JAKARTA Advokat Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, ya
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Langkat meresmikan Sekretariat Pengurus Anak Cabang (PAC) Hanura Kecamatan S
POLITIK
JAKARTA Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam BEM Bersatu menyatakan sikap menolak segala bentuk intervensi poli
POLITIK
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan seluruh desa dan dusun di Indonesia sudah teraliri li
PEMERINTAHAN
PALU Delapan warga di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dilaporkan mengalami lukaluka akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang m
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta Fun Walk yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence
NASIONAL