BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Uya Kuya Comeback! MKD Nyatakan Tak Langgar Etik, Balik ke DPR Lagi

Adelia Syafitri - Rabu, 05 November 2025 17:25 WIB
Uya Kuya Comeback! MKD Nyatakan Tak Langgar Etik, Balik ke DPR Lagi
Uya Kuya, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach di sidang MKD. (Foto: Liputan6.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029.

Putusan tersebut diambil dalam sidang MKD DPR yang digelar pada Rabu (5/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan lain dan dihadiri langsung oleh kelima anggota DPR nonaktif yang menjadi teradu.

Baca Juga:

"Menyatakan teradu 3, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu 3 Surya Utama diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, MKD telah memeriksa saksi dan ahli terkait dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam peristiwa pada gelombang demo 25–31 Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan, saksi dan ahli menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji atau tunjangan DPR saat sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus 2025.

"Tidak ada pembahasan tentang kenaikan gaji atau tunjangan dalam sidang tersebut," ujar Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menjawab pertanyaan MKD.

Adapun lima anggota DPR yang diperiksa MKD meliputi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Uya Kuya dan Eko Patrio sebelumnya dinonaktifkan karena aksi joget mereka saat sidang tahunan, sementara Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir dinonaktifkan terkait pernyataan mereka mengenai demo dan isu tunjangan DPR.

MKD mencatat dugaan pelanggaran etik kelima anggota tersebut dalam perkara dengan nomor registrasi masing-masing: 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Dengan putusan MKD ini, Uya Kuya resmi kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI setelah sempat dinonaktifkan beberapa waktu lalu.*

(cn/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Aktif di DPR! Tiga Anggota Lain Nonaktif 3–6 Bulan
Hari Ini, MKD Gelar Sidang Putusan Nasib Lima Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partai
Puan Maharani Sindir Aparatur Negara: Kalau Bisa Dipersulit, Kenapa Harus Dipermudah?
Pemprov Lampung dan DPRD Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun, Jalan Rusak Segera Diperbaiki!
Disebut Ucapkan Kata ‘Tolol’, Ahmad Sahroni Dapat Pembelaan Ahli di Sidang MKD
KSPSI Desak DPR Panggil Pimpinan Michelin, 285 Buruh Di-PHK Lewat Email
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru