Jelang Lebaran, Alumni SMP 3 Meulaboh Angkatan 2002 Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim
ACEH BARAT Alumni SMP Negeri 3 Meulaboh angkatan 2002 melaksanakan agenda rutin tahunan dengan berbuka puasa bersama dan memberikan sant
NASIONAL
JAKARTA– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029.
Putusan tersebut diambil dalam sidang MKD DPR yang digelar pada Rabu (5/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan lain dan dihadiri langsung oleh kelima anggota DPR nonaktif yang menjadi teradu.Baca Juga:
"Menyatakan teradu 3, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu 3 Surya Utama diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, MKD telah memeriksa saksi dan ahli terkait dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam peristiwa pada gelombang demo 25–31 Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan, saksi dan ahli menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji atau tunjangan DPR saat sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus 2025.
"Tidak ada pembahasan tentang kenaikan gaji atau tunjangan dalam sidang tersebut," ujar Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menjawab pertanyaan MKD.
Adapun lima anggota DPR yang diperiksa MKD meliputi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Uya Kuya dan Eko Patrio sebelumnya dinonaktifkan karena aksi joget mereka saat sidang tahunan, sementara Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir dinonaktifkan terkait pernyataan mereka mengenai demo dan isu tunjangan DPR.
MKD mencatat dugaan pelanggaran etik kelima anggota tersebut dalam perkara dengan nomor registrasi masing-masing: 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Dengan putusan MKD ini, Uya Kuya resmi kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI setelah sempat dinonaktifkan beberapa waktu lalu.*
(cn/M/006)
ACEH BARAT Alumni SMP Negeri 3 Meulaboh angkatan 2002 melaksanakan agenda rutin tahunan dengan berbuka puasa bersama dan memberikan sant
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah umat Muslim di Indonesia telah merayakan Idulfitri lebih awal hari ini, Kamis (19/3), dengan melaksanakan salat Idulfit
AGAMA
BOGOR Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggelar diskusi mendalam dengan sejumlah jurnalis, pengamat, dan pakar dari berba
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi kepada dua orang warga binaan,
NASIONAL
JAKARTA Kabar duka datang dari dunia bisnis Indonesia. Michael Bambang Hartono, pemilik Grup Djarum dan salah satu pengusaha paling berp
SOSOK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengungkapkan pertanyaan terkait tindakan penyiraman air keras yang dilaku
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak mahasiswa dan pelajar untuk bersatu dalam memerangi narkoba. Ajaka
PEMERINTAHAN
JAKARTA Memanasnya situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali mengingatkan rapuhnya ketahanan energi global. Ketergantungan pada
EKONOMI
JAKARTA Persoalan sampah di Jakarta kian menunjukkan dimensi krisis yang melampaui sekadar isu teknis. Volume sampah yang mencapai sekit
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menyasar pemenuhan gizi masyarakat, tetapi j
EKONOMI