Indonesia menegaskan komitmennya dalam pemberantasan kejahatan lintas negara ASEAN Treaty on Extradition pada ASEAN Law Ministers Meeting 13, Kamis (14/11/2025). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MANILA, FILIPINA – Indonesia menegaskan komitmennya dalam pemberantasan kejahatan lintas negara setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani ASEAN Treaty on Extradition pada ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13, Kamis (14/11/2025).
Kehadiran Supratman bersama delegasi Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Indonesia di Manila menandai momentum penting dalam penguatan kerja sama hukum antarnegara anggota ASEAN.
Setelah melalui proses negosiasi sejak 2021, traktat ini diharapkan menutup celah yang memungkinkan pelaku kejahatan lintas negara memanfaatkan wilayah ASEAN sebagai "safe haven".
"Instrumen hukum ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi tempat aman bagi mereka," ujar Supratman.
Ia menegaskan, Indonesia akan mengawal proses ratifikasi traktat secara langsung.
Selain fokus pada ekstradisi, Indonesia juga menggalang dukungan keanggotaan pada Hague Conference on Private International Law (HCCH).
Langkah ini sejalan dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 yang mengesahkan Statuta HCCH, membuka peluang Indonesia menjadi negara ASEAN ke-4 yang mengakses konvensi terkait perdata dan komersial.
Dalam pidatonya, Supratman menekankan, aksesi konvensi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters akan mempermudah prosedur lalu lintas dokumen judicial antarnegara anggota ASEAN.
Pertemuan ALAWMM ke-13 diawali oleh ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 pada 10–12 November 2025.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo menegaskan kesiapan Indonesia untuk membahas technical working group mengenai transfer of sentenced persons, yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang pemindahan narapidana antarnegara.
"Komitmen Indonesia dalam technical working group akan memperkuat kerja sama hukum regional, termasuk dalam hal bantuan hukum timbal balik untuk kasus perdata dan komersial," ujar Widodo.