BREAKING NEWS
Minggu, 01 Maret 2026

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Adelia Syafitri - Minggu, 16 November 2025 10:11 WIB
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: Dok. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) yang masih aktif dan menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara, Minggu (16/11/2025).

Benny menegaskan, anggota Polri yang ingin menempati posisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," ujarnya.

Baca Juga:

Menurut Benny, langkah ini menegaskan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan.

"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip hukum dan pembatasan kekuasaan," tambahnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menerima seluruh gugatan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan menegaskan Kapolri tidak dapat lagi menunjuk polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah cukup jelas mengenai syarat anggota kepolisian menduduki jabatan di luar kepolisian.

Langkah DPR melalui Komisi III ini menjadi sorotan penting terkait implementasi putusan MK dan kepatuhan aparat sipil negara terhadap hukum.*

(dw/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejgung Tangkap Angota dpr ujang iskandar di Bandara soekarno hatta
Mengapa DPR Godok RUU Polri untuk Revisi Batas Usia Pensiun?
Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Anggota Polisi Menuai Kontroversi
Eka Putra Zakran, Ketum PASU, Ucapkan Selamat Kepada Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Prabowo Subianto Yakini Ketiga Pasangan Calon Berjuang Untuk Rakyat
Komitmen Prabowo Subianto untuk Menghormati dan Merangkul dalam Pilpres 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru