BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Polisi Aktif Kini Bisa Duduki 17 Jabatan Sipil! Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, LBH Medan: “Ikan Busuk Mulai dari Kepala”

Abyadi Siregar - Sabtu, 13 Desember 2025 18:21 WIB
Polisi Aktif Kini Bisa Duduki 17 Jabatan Sipil! Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, LBH Medan: “Ikan Busuk Mulai dari Kepala”
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Publik kembali dikejutkan dengan kebijakan kontroversial yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memberikan wewenang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menilai langkah ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas melarang anggota polisi aktif mengisi jabatan sipil.

Baca Juga:

"Perpol 10/2025 jelas melanggar prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Kapolri memaksakan anggota Polri menduduki jabatan sipil, menabrak aturan dan etika kepemimpinan," tegas Irvan.

Perpol yang diterbitkan pada 9 Desember 2025 ini mengatur anggota Polri aktif dapat menempati posisi di sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Irvan menegaskan, penerbitan perpol ini menunjukkan lemahnya keteladanan Kapolri dalam reformasi Polri.

"Ikan busuk mulai dari kepala. Kapolri harusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, tapi kini justru melanggar aturan yang jelas," ujarnya.

Perpol 10/2025 juga mendapat kritik dari sejumlah pakar hukum, termasuk Prof. Mahfud MD dan Feri Amsari.

Mahfud menegaskan bahwa aturan ini bertentangan dengan UU ASN dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Sementara Feri Amsari menilai polisi aktif tidak boleh berada di ruang kekuasaan sipil, baik jabatan struktural maupun non-struktural.

LBH Medan menilai tindakan Kapolri ini menodai prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

LBH bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Kapolri dari jabatannya sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi Polri.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Zona Megathrust di Indonesia Melebar, BMKG Tegaskan: “Tinggal Menunggu Waktu Bukan Ramalan”
SBY: Kepentingan Negara Harus Diutamakan Dibanding Partai Politik
Perlindungan Anggota Koperasi Jadi Prioritas Utama dalam RUU Perkoperasian
Perkap 10/2025 Atur Polri Isi Jabatan Sipil, Humas Klaim Sesuai Konstitusi
Tragedi Banjir Jambi: Balita Terseret Arus Hingga Lima Kilometer
Gempa Darat Magnitudo 4,6 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru