BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

DPRD Bali dan Gubernur Koster Sahkan Regulasi Penting untuk Masa Depan Pulau Dewata

Fira - Selasa, 30 Desember 2025 16:34 WIB
DPRD Bali dan Gubernur Koster Sahkan Regulasi Penting untuk Masa Depan Pulau Dewata
Enam Rancangan Peraturan Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, Senin (29/12/2025). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Komitmen menjaga arah pembangunan Bali untuk satu abad ke depan ditegaskan Gubernur Wayan Koster bersama DPRD Provinsi Bali.

Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, Senin (29/12/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, berjalan tenang namun sarat makna.

Baca Juga:

Setelah laporan pansus, Ketua DPRD Dewa Mahayadnya meminta persetujuan seluruh anggota, yang disambut jawaban serentak: "Setujuu…". Palu diketuk, menandai disahkannya enam regulasi penting bagi masa depan Bali.

Gubernur Koster menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja cepat DPRD.

Ia hadir langsung meski sebelumnya mengikuti rapat terkait pengelolaan sampah dan TPA Suwung.

Enam Perda yang disahkan meliputi:

1. Perlindungan hak penyandang disabilitas
2. Perlindungan pantai dan sempadan pantai untuk kepentingan adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal
3. Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani
4. Perubahan keempat Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang perangkat daerah
5. Pengendalian toko modern berjejaring
6. Pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan praktik nominee

Gubernur Koster menekankan lima dari enam Perda tersebut berpihak pada rakyat dan menjadi implementasi awal Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, yang mulai dijalankan sejak 2025.

Ia menyoroti Perda Perlindungan Pantai, menegaskan pantai harus tetap menjadi ruang publik, ruang adat, dan ekonomi masyarakat lokal.

Begitu pula pembentukan Perumda air, yang menjadi prioritas utama untuk menjaga sumber kehidupan.

Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Pengendalian Toko Modern Berjejaring juga dinilai krusial untuk menjaga ketahanan pangan, kelestarian Subak, dan keberlangsungan UMKM.

Koster berharap keenam Perda dapat segera berlaku efektif pada Februari 2026 setelah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Ia juga menekankan pengawasan intensif agar regulasi tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


"Dengan pengawasan yang kuat, Bali dibangun dengan tatanan lebih baik, tertib, dan disiplin, sesuai Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun," pungkasnya.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua Fraksi Golkar Kritik Keras Sekda Medan Duduk Sejajar Walikota, Rapat Paripurna DPRD Tegang
Polda Bali Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp4,8 Miliar
Bunga Cuma 6 Persen! BCA Resmi Luncurkan KUR 2025 dengan Plafon hingga Rp350 Juta
Wacana Pilkada Lewat DPRD, Pengamat: Masalahnya Money Politics, Kok Hak Rakyat yang Diamputasi?
Polres Gianyar Diperiksa Tim Wasops Polri, Pastikan Operasi Lilin 2025 Aman dan Tertib
Gubernur Wayan Koster Pimpin Upacara Tawur Agung di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Persiapkan Zona Inti Budaya 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru