"Polri adalah institusi strategis negara. Keberadaannya mencerminkan amanat UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Dede, Kamis (29/1/2026).
Dede menekankan bahwa wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian bukanlah solusi utama.
Yang lebih mendesak, kata dia, adalah penguatan institusi Polri dari sisi profesionalisme, integritas, dan sistem pengawasan.
"Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab penuh terhadap stabilitas nasional. Dengan struktur ini, Polri dapat bertindak cepat, terkoordinasi, dan efektif," ujarnya.
Jika ditempatkan di bawah kementerian, rantai birokrasi yang panjang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan, terutama dalam situasi darurat yang menuntut respons cepat.
Ia menambahkan, mekanisme ini bukan subordinasi politik. Justru sebaliknya, struktur tersebut mencerminkan supremasi sipil dalam demokrasi, sekaligus mempermudah pertanggungjawaban politik kepada DPR dan rakyat.
Dede juga menekankan pentingnya menjaga netralitas Polri melalui penguatan profesionalisme, disiplin, dan pengawasan internal maupun eksternal, bukan sekadar mengubah struktur kelembagaan.
Dede menegaskan pula, meski berada di bawah Presiden, Polri tetap independen dalam penegakan hukum dan menghormati hak asasi manusia.
"Kedudukan struktural di bawah Presiden jangan dimaknai sebagai alat kekuasaan, melainkan mekanisme akuntabilitas dalam sistem ketatanegaraan," ujarnya.