Pemeriksaan difokuskan pada aktivitas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang diduga fiktif.
Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk OJK, lender, borrower, serta internal PT DSI.
Kasus ini menjerat dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah menggeledah kantor pusat PT DSI di SCBD, Jakarta Selatan, menyita dokumen, barang bukti elektronik, ratusan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan, serta aset bergerak berupa satu mobil dan dua sepeda motor.
Selain itu, 63 rekening PT DSI dan afiliasinya diblokir, dengan total uang sebesar Rp 4,07 miliar berhasil disita.
Penyidik juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan metode "follow the money" dan bekerja sama dengan PPATK serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memverifikasi para lender yang akan mengajukan restitusi.
Ke depan, penyidik berencana memeriksa sejumlah ahli, termasuk ahli fintech, ahli ITE, digital forensik, pidana, dan keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.
Ade menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.