BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Bareskrim Periksa 46 Saksi Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia

- Rabu, 28 Januari 2026 19:51 WIB
Bareskrim Periksa 46 Saksi Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia
Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 46 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Pemeriksaan difokuskan pada aktivitas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang diduga fiktif.

Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk OJK, lender, borrower, serta internal PT DSI.

Baca Juga:

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi, baik dari OJK, lender, borrower, maupun PT DSI," ujar Ade, Rabu (28/1/2026).

Penyidikan resmi dimulai pada 14 Januari 2026.

PT DSI diduga menyalurkan dana masyarakat melalui proyek fiktif dengan menggunakan data borrower lama.

Kasus ini menjerat dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah menggeledah kantor pusat PT DSI di SCBD, Jakarta Selatan, menyita dokumen, barang bukti elektronik, ratusan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan, serta aset bergerak berupa satu mobil dan dua sepeda motor.

Selain itu, 63 rekening PT DSI dan afiliasinya diblokir, dengan total uang sebesar Rp 4,07 miliar berhasil disita.

Penyidik juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan metode "follow the money" dan bekerja sama dengan PPATK serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memverifikasi para lender yang akan mengajukan restitusi.

Ke depan, penyidik berencana memeriksa sejumlah ahli, termasuk ahli fintech, ahli ITE, digital forensik, pidana, dan keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.

Ade menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pedagang Es Gabus yang Dianiaya TNI-Polri Kini Berhak Dapat Perlindungan LPSK
Wamenag Harap 1 Ramadan 2026 Sejalan dengan Muhammadiyah, Sidang Isbat Menjadi Acuan Final
OJK Sebut WNI Terlibat Scam Bukan Korban, Ketua BKSAP: Masalahnya Lapangan Kerja di Indonesia Minim
Bareskrim Polri Sita Dokumen Penting dalam Penggeledahan Kantor Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Proyek Fiktif PT Dana Syariah, 15.000 Lender Rugi Rp 2,4 Triliun
Marcella Santoso Ngaku Ditekan Akui Jadi Dalang Aksi ‘Indonesia Gelap’, Jaksa Bantah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru