BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Eks Wakapolri Oegroseno Minta Polda Hentikan Kasus Roy Suryo Cs, Ini Alasannya

Raman Krisna - Kamis, 12 Februari 2026 18:18 WIB
Eks Wakapolri Oegroseno Minta Polda Hentikan Kasus Roy Suryo Cs, Ini Alasannya
Mantan Wakapolri Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Wakapolri Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno memberikan keterangan sebagai saksi ahli untuk meringankan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Oegroseno meminta penyidik menghentikan kasus yang menjerat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Permintaan itu disampaikan dengan mengacu pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan untuk dua tersangka lain, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Baca Juga:

Oegroseno menilai laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi cs tidak jelas dan tidak memenuhi asas legalitas.

"Laporan dugaan peristiwa tidak pidana itu tidak jelas. Sehingga melanggar ketentuan pasal 1 ayat 1 KUHP lama dan pasal 1 ayat 2 KUHP baru," kata Oegroseno.

Mantan Wakapolri ini menekankan bahwa tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama harus mengacu pada pasal yang jelas, seperti Pasal 55 dan 56 KUHP, dan tidak boleh digunakan model baru yang dapat merusak proses penyidikan.

Selain itu, Oegroseno menekankan penerapan tindak pidana khusus harus diutamakan dibanding tindak pidana umum. Misalnya, dalam kasus korupsi, undang-undang pidana khusus lebih relevan dibanding penggelapan umum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Oegroseno meminta agar kasus Roy Suryo cs dihentikan sebagaimana SP3 yang diberikan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Menurutnya, penghentian penyidikan seharusnya berlaku untuk seluruh pihak yang dilaporkan, tidak hanya sebagian.

"Kalau penghentian diberikan karena alasan restoratif justice, itu harus konsisten. Dua tersangka yang dihentikan tidak meninggal dunia, jadi yang masih hidup lainnya juga seharusnya dihentikan," tegas Oegroseno.

Dengan kesaksian ini, Oegroseno berharap proses hukum berjalan adil dan proporsional, tanpa menimbulkan diskriminasi terhadap tersangka lain dalam laporan yang sama.*

(mt/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dihadapan Media, Roy Suryo Perlihatkan Dua Salinan Ijazah Jokowi, Perbedaan Warna Jadi Sorotan
Tifa Tepis Kriminalisasi Penelitian Ijazah Jokowi, Hadirkan Tiga Tokoh Nasional dan Akademisi di Polda
Pemkot Binjai Percepat Digitalisasi Daerah, Kolaborasi dengan Bank Indonesia Sumut
Pemprov Sumut Gaspol Digitalisasi Transaksi Daerah, TP2DD Resmi Dibentuk
Ironis! Majikan Percaya Penuh, Sopir Pribadi Gasak Rp76,1 Juta dan Ditangkap Saat Karaoke di Pringsewu
Pemkab Simalungun Percepat Digitalisasi Transaksi Daerah Lewat TP2DD dan ETPD, Dorong Smart Government 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru