JAKARTA – Mantan Wakapolri Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno memberikan keterangan sebagai saksi ahli untuk meringankan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Permintaan itu disampaikan dengan mengacu pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan untuk dua tersangka lain, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Oegroseno menilai laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi cs tidak jelas dan tidak memenuhi asas legalitas.
"Laporan dugaan peristiwa tidak pidana itu tidak jelas. Sehingga melanggar ketentuan pasal 1 ayat 1 KUHP lama dan pasal 1 ayat 2 KUHP baru," kata Oegroseno.
Mantan Wakapolri ini menekankan bahwa tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama harus mengacu pada pasal yang jelas, seperti Pasal 55 dan 56 KUHP, dan tidak boleh digunakan model baru yang dapat merusak proses penyidikan.
Selain itu, Oegroseno menekankan penerapan tindak pidana khusus harus diutamakan dibanding tindak pidana umum. Misalnya, dalam kasus korupsi, undang-undang pidana khusus lebih relevan dibanding penggelapan umum.
Menurutnya, penghentian penyidikan seharusnya berlaku untuk seluruh pihak yang dilaporkan, tidak hanya sebagian.
"Kalau penghentian diberikan karena alasan restoratif justice, itu harus konsisten. Dua tersangka yang dihentikan tidak meninggal dunia, jadi yang masih hidup lainnya juga seharusnya dihentikan," tegas Oegroseno.
Dengan kesaksian ini, Oegroseno berharap proses hukum berjalan adil dan proporsional, tanpa menimbulkan diskriminasi terhadap tersangka lain dalam laporan yang sama.*
(mt/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Eks Wakapolri Oegroseno Minta Polda Hentikan Kasus Roy Suryo Cs, Ini Alasannya