Menurutnya, revisi UU KPK tidak hanya inisiatif DPR semata. Pemerintah tetap terlibat dalam pembahasan bersama DPR dan menyetujui rancangan undang-undang sebelum disahkan, sebagaimana mekanisme pembentukan undang-undang.
Abduh menambahkan, merujuk Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku sah meski tidak ditandatangani Presiden dalam 30 hari setelah disetujui DPR.
Dengan demikian, sikap pemerintah yang menolak revisi UU KPKversi lama menegaskan bahwa pembahasan ulang tidak termasuk agenda resmi saat ini, meski berbeda pandangan dengan mantan Presiden Jokowi.*