MUI Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Haji Ilegal, Tegaskan Ibadah Harus Sesuai Aturan agar Sah dan Mabrur
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur melakukan ibadah haji melalui jalur ilegal atau tanpa
AGAMA
PEMATANG SIANTAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, Junaedi Sitanggang, tengah diterpa isu negatif terkait kinerja buruk yang diduga melanggar aturan.
Beberapa sumber internal Pemko Siantar mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) berpotensi menjatuhkan sanksi berat kepada Junaedi, termasuk penurunan pangkat atau bahkan pemecatan dari jabatannya.
Namun, di sisi lain, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi tampaknya tidak berani mengambil langkah tegas terkait permasalahan ini.Baca Juga:
Kabar yang dihimpun menyebutkan bahwa Junaedi diduga melakukan pelanggaran berat dengan mengeluarkan keputusan di luar kewenangannya.
Keputusan tersebut berkenaan dengan penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun terhadap Hyida Yoanna Agustina Panggabean, seorang ASN di Dinas Kesehatan Pemko Siantar, yang menjabat sebagai Penata III/C.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor: 001/100.3.3.3/055/I-2026, yang ditandatangani langsung oleh Junaedi pada 30 Januari 2026 dengan mengatasnamakan Wali Kota Siantar.
Namun, tak lama setelahnya, Junaedi membatalkan keputusan tersebut pada Februari 2026 dengan menerbitkan Surat Pembatalan Keputusan (Nomor: 001/00.3.3.3/090/II-2026).
Tindakan ini dianggap kontroversial, seolah-olah Junaedi menjilat ludahnya sendiri, yang diduga akibat adanya respons dari BKN-RI terkait keputusan yang sebelumnya dianggap melampaui kewenangannya sebagai Sekda.
Pihak BKN-RI bahkan memberikan saran kepada Wali Kota Siantar Wesly Silalahi untuk memberikan sanksi tegas terhadap Junaedi.
Beberapa sumber menyebutkan, langkah tersebut bisa berujung pada pencopotan Junaedi dari jabatan Sekda.
Namun, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Junaedi Sitanggang enggan memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Urat Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa anggotanya, Hyida Yoanna Agustina Panggabean, memang sempat dijatuhi hukuman oleh Sekda Siantar, namun menolak memberikan komentar lebih lanjut.
"Gak ada tanggapan, bang," kata Urat saat dikonfirmasi.
Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, ketika dimintai pendapat terkait permasalahan ini, memilih untuk tidak memberikan komentar langsung.
Sebaliknya, Wesly mengirimkan pesan panjang berisi kutipan dari Kitab Suci Kolose 3:2, yang tidak memberikan kejelasan terkait langkah hukum terhadap Junaedi Sitanggang.*
(dh)
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur melakukan ibadah haji melalui jalur ilegal atau tanpa
AGAMA
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa program studi (prodi) di perg
PENDIDIKAN
GROBOGAN Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut antara minibus pengantar jemaah haji dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek
PERISTIWA
JAKARTA Kepolisian masih mendalami pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik rencana aksi anarkis dalam peringatan Hari Buruh
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Suasana haru dan khidmat mewarnai pelepasan 147 calon jemaah haji asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang
NASIONAL
JAKARTA Pakar pendidikan Prof. Susanto menilai keberadaan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda sebagai langkah penting dalam memperkuat sis
PENDIDIKAN
JONGGOL Warga di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, dihebohkan dengan kemunculan awan berwarna menyerupai pelangi di langit pada Jumat
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto
PENDIDIKAN
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat nasional terpantau beragam pada Sabtu (2/5/2026) pukul 10.00 WIB. Berdasarkan data Pu
EKONOMI
TANJUNGBALAI, 1 Mei 2026 Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, didampingi Ketua TPPKK Mashandayani Mahyaruddin, meresmikan Benayah
PEMERINTAHAN