BREAKING NEWS
Kamis, 19 Maret 2026

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritisi Restorative Justice Rismon Sianipar

Nurul - Kamis, 19 Maret 2026 10:46 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritisi Restorative Justice Rismon Sianipar
Ahli forensik digital Rismon Sianipar. (Foto: Hiskia/Suarajogja)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polemik seputar ahli digital forensik Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo kembali memanas.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memberikan komentar pedas terkait manuver Rismon yang mengajukan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tersebut.

Khozinudin menyebut, sikap Rismon berbeda dengan mantan tersangka sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang juga mengajukan RJ.

Baca Juga:

Menurutnya, Rismon "tidak punya martabat" karena harus menjalani serangkaian prosedur sebelum mengajukan permohonan maaf, berbeda dengan kasus pendahulunya yang lebih cepat mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kalau ini (Rismon) tidak punya martabat sama sekali, sudah seperti robot yang diremot dari Solo untuk menjalankan sejumlah kerja rodi sebelum akhirnya mendapatkan SP3," ujar Khozinudin, Kamis (19/3/2026).

Khozinudin juga meragukan validitas temuan Rismon yang mengklaim ada perubahan kesimpulan dari ijazah yang sebelumnya dianggap palsu menjadi asli.

Menurutnya, Rismon tidak pernah mengakses sumber primer dan hanya melihat dokumen tertentu tanpa menyentuh ijazah asli yang masih disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Rismon mengakui bahwa penelitian lanjutannya menemukan kesalahan pada analisis sebelumnya. Ia menegaskan tindakannya bersifat independen, berdasarkan hasil penelitian terbaru, dan tidak dipengaruhi pihak manapun.

Proses RJ yang diajukan Rismon kini tengah diproses Polda Metro Jaya, setelah disetujui oleh Jokowi sebagai pelapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan penyidik berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Khozinudin menegaskan, manuver Rismon ini tidak mengubah status hukum kasus. "Ini adalah rangkaian peristiwa yang masih jauh dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.*

(tm/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Bersama Ahli Waris Buat Laporan Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Pemalsuan Dokumen di Polres Jakarta Utara
Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Dugaan Ujaran Kebencian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru