BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Menjaga Peradilan Berkualitas, DPR Dorong Sistem Rekrutmen Hakim Lebih Ketat

Dharma - Rabu, 01 April 2026 08:40 WIB
Menjaga Peradilan Berkualitas, DPR Dorong Sistem Rekrutmen Hakim Lebih Ketat
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin. (Foto: EMediaDPR)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menekankan perlunya penguatan seleksi hakim untuk memastikan kualitas peradilan di Indonesia.

Hal ini menjadi salah satu fokus dalam penyusunan RUU Jabatan Hakim.

"Banyak masukan yang disampaikan, sehingga kami bisa menyusun RUU lebih komprehensif. Salah satu yang perlu diperkuat adalah sistem seleksi hakim, terutama terkait kualitas dan integritas," kata Safaruddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar, Selasa (31/3/2026), dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen.

Baca Juga:

Safaruddin menegaskan bahwa integritas hakim menjadi aspek penting selain kemampuan teknis hukum.

"Salah satu yang sulit diukur adalah keteguhan hati dan integritas hakim, termasuk kemampuan untuk tidak tergoda materi," ujarnya. Ia menambahkan, hakim memiliki posisi strategis sebagai wakil Tuhan dalam menegakkan hukum, sehingga proses seleksi harus menjadi gerbang awal untuk menghadirkan hakim berintegritas tinggi.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR.

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan ada delapan isu utama dalam RUU Jabatan Hakim:

1. Dualisme status hakim sebagai pejabat negara dan PNS.
2. Keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam perekrutan hakim non-agung yang belum sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
3. Pengaturan jabatan hakim yang tersebar di berbagai undang-undang.
4. Minimnya jaminan keamanan hakim dalam bertugas.
5. Hak keuangan dan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara.
6. Kebutuhan hakim berpengalaman dan kompeten dengan masa pengabdian terbatas.
7. Penguatan pembinaan, kapasitas, mutasi/promosi, dan pengawasan hakim.
8. Sistem rekrutmen dan penempatan hakim yang belum komprehensif.

Bayu menekankan bahwa penguatan rekrutmen dan penempatan harus menjamin kemandirian hakim dalam menjalankan tugasnya.

RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih jelas untuk memastikan hakim berkualitas, berintegritas, dan aman dalam bertugas.*

(k/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kunjungan Kenegaraan Prabowo ke Seoul: Anak-anak Indonesia Rasakan Kehangatan Sambutan Presiden
Harga BBM Tak Naik! Ini Daftar Harga Pertalite, Pertamax, hingga Dexlite di SPBU Pertamina
KontraS Ungkap 16 Orang Terlibat Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Temuan Terbarunya
Baleg DPR Tekankan Pentingnya Data: Siapa yang Menguasai Informasi, Dialah yang Menguasai Dunia
Indonesia Mendesak Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB Usai Personel TNI Gugur di Lebanon
Negara Absen, Harga Melambung: Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru