Menurut Yahya, pengadaan sepeda motor listrik itu merupakan bagian dari anggaran negara tahun 2025 yang telah disetujui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Pengadaan sepeda motor listrik ini merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jadi seluruh prosesnya sudah melalui mekanisme yang berlaku," ujarnya dalam keterangan, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, proses pengadaan dilakukan secara bertahap dan telah direncanakan sejak awal. Pemesanan kendaraan disebut mulai dilakukan pada Juni 2025 setelah seluruh tahapan administratif dinyatakan lengkap.
Yahya juga menegaskan pengadaan tersebut tetap melibatkan industri dalam negeri. Meski unit didatangkan dari luar negeri dalam bentuk completely knock down (CKD), proses perakitan dilakukan di Indonesia.
"Artinya tetap ada keterlibatan industri nasional," ujarnya.
Diketahui, pengadaan kendaraan roda dua itu dilakukan melalui satu penyedia, yakni PT Yasa Putra Tri Manunggal, dengan skema katalog elektronik.
Menkeu Pernah Tolak Usulan
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sempat menolak usulan serupa pada tahun sebelumnya.
Ia menilai pengadaan kendaraan operasional tidak sejalan dengan prioritas utama program, yakni penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat. "Harusnya utamanya untuk makanan," ujar Purbaya.
Pernyataan ini mencuat di tengah viralnya motor listrik berstiker BGN di media sosial, serta kondisi APBN yang tengah mengalami defisit.
Hingga Maret 2026, defisit anggaran tercatat mencapai Rp240,1 triliun atau sekitar 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Purbaya juga mempertanyakan bagaimana usulan yang sebelumnya ditolak dapat terealisasi pada tahun anggaran berikutnya.
Sementara itu, Kepala BGNDadan Hindayana membenarkan adanya pengadaan motor listrik, namun meluruskan jumlah yang beredar di publik.
Ia menyebut jumlah kendaraan yang direalisasikan saat ini sebanyak 21.801 unit dari rencana 25.000 unit pada 2025, bukan 70 ribu unit seperti yang ramai di media sosial.
Motor tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
"Motor tersebut belum dibagikan dan akan dicatat sebagai Barang Milik Negara sebelum didistribusikan," jelas Dadan.
Meski demikian, perbedaan pernyataan antara pihak terkait memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi kebijakan anggaran pemerintah.*