BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

Menlu Tegaskan Kapal AS di Selat Malaka Hanya Patroli Rutin, Bukan Ancaman

Nurul - Rabu, 22 April 2026 15:53 WIB
Menlu Tegaskan Kapal AS di Selat Malaka Hanya Patroli Rutin, Bukan Ancaman
Menteri Luar Negeri RI Sugiono. (Foto: BPMI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan keberadaan kapal perang Amerika Serikat (AS) di Selat Malaka bukanlah hal baru. Ia menyebut aktivitas tersebut merupakan patroli rutin yang kerap dilakukan di kawasan perairan internasional.

Sugiono menjelaskan, kehadiran kapal AS merupakan bagian dari operasi yang dikenal sebagai Freedom of Navigation Patrol, yang memang lazim dilakukan di jalur strategis global.

"Saya kira mereka biasa ya, patroli di kawasan. Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol, itu bukan sesuatu yang baru," ujar Sugiono di Kantor Staf Presiden, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga:

Sebelumnya, kapal perang AS USS Miguel Keith terdeteksi melintas di perairan timur Belawan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapal tersebut terpantau melalui sistem Automatic Identification System (AIS) dengan arah pelayaran menuju barat laut.

Menanggapi hal tersebut, TNI Angkatan Laut (AL) juga memastikan bahwa kapal perang tersebut hanya melintas untuk tujuan transit di jalur pelayaran internasional.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan, pelayaran kapal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

"Pelayaran tersebut semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE ke bagian lainnya," jelasnya.

Ia menambahkan, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional yang memberikan hak lintas transit bagi kapal, termasuk kapal perang, selama tetap menghormati negara pantai.

Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, yang menjadi dasar hukum dalam mengatur lalu lintas pelayaran di wilayah tersebut.

Dengan demikian, pemerintah memastikan aktivitas kapal asing di Selat Malaka tetap dalam koridor hukum internasional dan tidak menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan Indonesia.*

(dw/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
USS Nimitz Matikan Transponder saat Lintasi Laut Natuna, TNI Pastikan Situasi Terkendali
Kementerian ESDM Siap Legalkan Operasional PT Gag Nikel, Evaluasi Lingkungan Masih Jadi Sorotan
Indonesia Didesak Hentikan Pembahasan Klaim Maritim Laut China Selatan Usai Pernyataan Bersama dengan China
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru