Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) menuai penolakan dari anggota DPR RI. Anggota Komisi XIII sekaligus MPR RI, Marinus Gea, menilai ide tersebut berpotensi membatasi kebebasan sipil yang dijamin konstitusi.
Marinus menegaskan, aktivis HAM lahir dari kebebasan berekspresi warga negara, bukan dari penetapan atau seleksi oleh negara. Menurutnya, jika pemerintah ikut menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM, maka terjadi pergeseran makna dari hak dasar menjadi sebuah privilese.
"Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Kalau pemerintah ikut menyeleksi siapa yang boleh jadi aktivis HAM, ini cacat logika. Seolah-olah pemerintah mau memilih siapa yang boleh mengawasinya," kata Marinus dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga:
Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan jika negara berada dalam posisi menentukan pengawas terhadap dirinya sendiri. Hal itu, menurutnya, justru bertentangan dengan prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik.
Marinus menambahkan, negara tidak semestinya memiliki kewenangan untuk memberi atau mencabut status aktivis HAM karena hal tersebut merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi.
"Kalau harus diseleksi, berarti negara mengubah hak menjadi privilege. Hari ini bisa diberi, besok bisa dicabut. Itu berbahaya," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa ruang kritik terhadap kekuasaan harus tetap terbuka. Ia memperingatkan bahwa pembatasan terhadap aktivis justru berisiko melemahkan demokrasi.
"Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh yang berani mengoreksi. Tanpa kritik, kekuasaan bisa kehilangan arah," tutupnya.*
(d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.