Edarkan 142 Vape Etomidate di Bireuen, Bripda RF Dipecat Tidak Hormat dari Polri
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF, 31 tahun, yang terbukti terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak dapat diambil alih oleh pemerintah.
Yusril menyebut, keberadaan Komnas HAM harus tetap diperkuat sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
"Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah," kata Yusril, Sabtu (2/5/2026).Baca Juga:
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat audiensi dengan Komnas HAM membahas Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta penguatan kelembagaan HAM di Indonesia.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antar-kementerian dan lembaga dalam penyusunan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, pembahasan revisi UU HAM perlu dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai pembaruan UU HAM sudah mendesak setelah lebih dari dua dekade berlaku. Ia menyebut revisi diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta standar internasional.
"Rancangan perubahan UU HAM seharusnya memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM," ujarnya.
Namun, Komnas HAM menyoroti sejumlah poin dalam draf revisi yang dinilai berpotensi melemahkan independensi lembaga, termasuk wacana pengaturan ulang relasi kelembagaan dan mekanisme perlindungan pembela HAM.
Komnas HAM berharap proses pembahasan RUU tetap menjaga independensi lembaga-lembaga HAM yang ada di Indonesia.*
(oz/dh)
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF, 31 tahun, yang terbukti terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan mulai menguji coba penggunaan tabung Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram (kg) sebagai alternatif Liquefied P
EKONOMI
BINJAI Pemerintah Kota Binjai mulai mengambil langkah administratif terhadap SS, seorang bidan aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapk
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG TNI Angkatan Darat (AD) menyampaikan duka cita atas meninggalnya anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, dalam kecelakaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
HUKUM DAN KRIMINAL
PIDIE Tujuh warga meninggal dunia setelah mobil bak terbuka yang mereka tumpangi tertimpa pohon besar di jalan nasional Banda AcehMedan
PERISTIWA
PEMATANGSIANTAR Polisi mengungkap dugaan peredaran narkoba di lingkungan Universitas Simalungun (USI), Kota Pematangsiantar, Sumatera Ut
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, dijadwalkan mengalami pemadaman listrik sementara pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pema
PERISTIWA
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak melarang masyarakat berjualan dan me
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima kunjungan Ahmad Faris Hidayah Marpaung, mahasiswa berprestasi asal Tanjun
PEMERINTAHAN