Viral! Mahasiswa Terima Uang Usai Bertemu Gibran, BEM FH UBK Ajukan 10 Tuntutan
JAKARTA Isu dugaan penerimaan uang oleh sejumlah mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) setelah bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming
PERISTIWA
BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian keterangan dan penjelasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma pada Selasa, 9 Juni 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin Ketua DPRD Batu Bara, Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang diwakili Asisten I Renold Asmara, AP, SH, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terkait usulan pembentukan Pansus Plasma yang bertujuan mengkaji pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar area Hak Guna Usaha (HGU).Baca Juga:
PDI Perjuangan: Pansus Harus Profesional dan Berkeadilan
Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Jalasmar Sitinjak, SH, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Pansus Plasma sebagai instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurut fraksi ini, Pansus harus mampu menginventarisasi seluruh persoalan plasma di Kabupaten Batu Bara, mengumpulkan data dan fakta dari berbagai pihak, mengkaji kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma, hingga merumuskan rekomendasi yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
PDI Perjuangan juga meminta keterlibatan aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan plasma pada kawasan HGU perkebunan.
Gerindra: Plasma adalah Hak Masyarakat
Pandangan Fraksi Gerindra yang dibacakan Muhammad Ridwan menegaskan bahwa pembentukan Pansus Plasma merupakan langkah strategis dan konstitusional yang berpihak kepada masyarakat.
Gerindra menilai masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan realisasi di lapangan terkait kewajiban perusahaan membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas areal perkebunan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Fraksi ini juga menekankan pentingnya data yang komprehensif mengenai luas HGU, realisasi plasma, serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
PKS: Saatnya Menuntaskan Hak Masyarakat
Fraksi PKS yang dibacakan oleh Suminah menyambut positif pembentukan Pansus Plasma sebagai bentuk respons DPRD terhadap aspirasi dan keresahan masyarakat.
PKS menegaskan bahwa secara hukum hak masyarakat terhadap plasma telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan sejumlah aturan turunannya.
Fraksi PKS berharap Pansus mampu menghasilkan rekomendasi yang tegas, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban pembangunan plasma.
PAN Usulkan Perda Plasma Lebih Dulu
Sementara itu, Fraksi PAN berpandangan bahwa pembentukan Pansus Plasma perlu didukung dengan regulasi daerah yang lebih kuat.
Fraksi PAN mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara maupun DPRD terlebih dahulu menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kewajiban plasma perusahaan sebagai landasan hukum yang lebih spesifik sebelum Pansus bekerja secara maksimal.
KDRI: Plasma Bukan Charity, Melainkan Kewajiban Hukum
Fraksi KDRI melalui juru bicaranya Sarianto Damanik, SE, menegaskan bahwa plasma harus direalisasikan secara fisik oleh perusahaan dan bukan hanya melalui pola kemitraan yang merugikan masyarakat.
Fraksi ini menyoroti masih banyaknya perusahaan yang belum menjalankan kewajiban plasma secara optimal. Karena itu, KDRI meminta pemerintah daerah tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan.
"Plasma bukan charity atau bantuan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi demi kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan," tegas Fraksi KDRI.
KPN Dorong Audit Total Pelaksanaan Plasma
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) yang dibacakan Suriadi, SH, memberikan empat catatan penting kepada Pansus Plasma.
Pertama, Pansus diminta melakukan audit menyeluruh terhadap luas HGU dan realisasi lahan plasma yang telah diberikan kepada masyarakat.
Kedua, melakukan validasi data penerima plasma agar benar-benar diterima masyarakat lokal dan petani kecil, bukan pihak-pihak yang tidak berhak.
Ketiga, mengaudit tata kelola keuangan kemitraan plasma yang selama ini dinilai kurang transparan.
Keempat, memastikan hasil kerja Pansus tidak berhenti pada rekomendasi semata, tetapi menghasilkan langkah konkret berupa sanksi tegas hingga usulan pencabutan HGU bagi perusahaan yang membangkang terhadap kewajiban plasma.
DPRD Berkomitmen Kawal Hak Masyarakat
Secara umum, mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara mendukung pembentukan Pansus Plasma sebagai langkah konkret untuk mengurai berbagai persoalan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan.
Diharapkan melalui Pansus Plasma, berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pembentukan Pansus Plasma juga dinilai sebagai upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat sekitar perkebunan sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Batu Bara.*
(dh)
JAKARTA Isu dugaan penerimaan uang oleh sejumlah mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) setelah bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming
PERISTIWA
MEDAN Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pejuang Bangsa (APMB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung D
PERISTIWA
OKSIBIL Satgas Pasgat TNI Angkatan Udara kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat di wilayah perbatasan. Melalui Pos Oksibil
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi melantik Dr. Misran Fuadi, S.Ag., MAP sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dalam prose
PEMERINTAHAN
GORONTALO Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, memberikan apresiasi atas keikutsertaan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabu
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menggelar Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan Juni 2026 di Aula Melati Kantor Bupa
PEMERINTAHAN
GORONTALO Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menghadiri acara pembukaan Street Food Jilid 3 Kawasan Kuliner Kota Tua Gorontalo yang
PEMERINTAHAN
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Perum Bulog) memastikan ketersediaan stok beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SP
EKONOMI
GORONTALO Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menghadiri pembukaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 yang dibuka
NASIONAL
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong pembentukan Joint Task Force IndonesiaEuropean Union Comprehensive Economic Par
EKONOMI