Wali Kota Medan Minta Duta Genre 2026 Jadi Penggerak Remaja: Jangan Aktif Hanya Saat Ada Acara
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para finalis dan pemenang Duta Generasi Berencana (Genre) Kota Medan 2026 ag
PEMERINTAHAN
BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian keterangan dan penjelasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma pada Selasa, 9 Juni 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin Ketua DPRD Batu Bara, Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang diwakili Asisten I Renold Asmara, AP, SH, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terkait usulan pembentukan Pansus Plasma yang bertujuan mengkaji pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar area Hak Guna Usaha (HGU).Baca Juga:
PDI Perjuangan: Pansus Harus Profesional dan Berkeadilan
Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Jalasmar Sitinjak, SH, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Pansus Plasma sebagai instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurut fraksi ini, Pansus harus mampu menginventarisasi seluruh persoalan plasma di Kabupaten Batu Bara, mengumpulkan data dan fakta dari berbagai pihak, mengkaji kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma, hingga merumuskan rekomendasi yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
PDI Perjuangan juga meminta keterlibatan aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan plasma pada kawasan HGU perkebunan.
Gerindra: Plasma adalah Hak Masyarakat
Pandangan Fraksi Gerindra yang dibacakan Muhammad Ridwan menegaskan bahwa pembentukan Pansus Plasma merupakan langkah strategis dan konstitusional yang berpihak kepada masyarakat.
Gerindra menilai masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan realisasi di lapangan terkait kewajiban perusahaan membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas areal perkebunan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Fraksi ini juga menekankan pentingnya data yang komprehensif mengenai luas HGU, realisasi plasma, serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
PKS: Saatnya Menuntaskan Hak Masyarakat
Fraksi PKS yang dibacakan oleh Suminah menyambut positif pembentukan Pansus Plasma sebagai bentuk respons DPRD terhadap aspirasi dan keresahan masyarakat.
PKS menegaskan bahwa secara hukum hak masyarakat terhadap plasma telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan sejumlah aturan turunannya.
Fraksi PKS berharap Pansus mampu menghasilkan rekomendasi yang tegas, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban pembangunan plasma.
PAN Usulkan Perda Plasma Lebih Dulu
Sementara itu, Fraksi PAN berpandangan bahwa pembentukan Pansus Plasma perlu didukung dengan regulasi daerah yang lebih kuat.
Fraksi PAN mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara maupun DPRD terlebih dahulu menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kewajiban plasma perusahaan sebagai landasan hukum yang lebih spesifik sebelum Pansus bekerja secara maksimal.
KDRI: Plasma Bukan Charity, Melainkan Kewajiban Hukum
Fraksi KDRI melalui juru bicaranya Sarianto Damanik, SE, menegaskan bahwa plasma harus direalisasikan secara fisik oleh perusahaan dan bukan hanya melalui pola kemitraan yang merugikan masyarakat.
Fraksi ini menyoroti masih banyaknya perusahaan yang belum menjalankan kewajiban plasma secara optimal. Karena itu, KDRI meminta pemerintah daerah tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan.
"Plasma bukan charity atau bantuan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi demi kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan," tegas Fraksi KDRI.
KPN Dorong Audit Total Pelaksanaan Plasma
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) yang dibacakan Suriadi, SH, memberikan empat catatan penting kepada Pansus Plasma.
Pertama, Pansus diminta melakukan audit menyeluruh terhadap luas HGU dan realisasi lahan plasma yang telah diberikan kepada masyarakat.
Kedua, melakukan validasi data penerima plasma agar benar-benar diterima masyarakat lokal dan petani kecil, bukan pihak-pihak yang tidak berhak.
Ketiga, mengaudit tata kelola keuangan kemitraan plasma yang selama ini dinilai kurang transparan.
Keempat, memastikan hasil kerja Pansus tidak berhenti pada rekomendasi semata, tetapi menghasilkan langkah konkret berupa sanksi tegas hingga usulan pencabutan HGU bagi perusahaan yang membangkang terhadap kewajiban plasma.
DPRD Berkomitmen Kawal Hak Masyarakat
Secara umum, mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara mendukung pembentukan Pansus Plasma sebagai langkah konkret untuk mengurai berbagai persoalan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan.
Diharapkan melalui Pansus Plasma, berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pembentukan Pansus Plasma juga dinilai sebagai upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat sekitar perkebunan sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Batu Bara.*
(dh)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para finalis dan pemenang Duta Generasi Berencana (Genre) Kota Medan 2026 ag
PEMERINTAHAN
MEDAN Musyawarah GM FKPPI Sumatera Utara menetapkan Dedi Rizaldi kembali terpilih sebagai Dansatgas PD II GM FKPPI Sumatera Utara untuk
NASIONAL
MEDAN Institut Bisnis dan Komputer Indonesia (IBKI) Medan menjalin kerja sama dengan Yayasan Basmi Kemiskinan Selangor, Malaysia, untuk
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Bandung, Jawa Barat, dalam penyidikan kasus dugaan tindak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Mud
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penemuan 995 airsoft gun di sebuah yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih menjadi perha
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, Mistar Ritonga, membantah dugaan adanya tandatanda penganiayaan pada tubuh wanita berini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengakui kualitas pendidikan Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara berdasarkan hasil
PENDIDIKAN
JAKARTA Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai hasil survei opini publik dapat menjadi salah satu bahan evaluas
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jayapura, Papua, menyusul k
NASIONAL