BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

PSI Pasang Badan Bela Gibran: Urusan Ijazah Ini Kapan Selesainya Ya?

Raman Krisna - Minggu, 04 Oktober 2026 20:03 WIB
PSI Pasang Badan Bela Gibran: Urusan Ijazah Ini Kapan Selesainya Ya?
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. (foto: Grace Natalie/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait polemik syarat pendidikan dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Persoalan tersebut kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Grace menilai pihak yang menggugat, termasuk Denny Indrayana, menggunakan logika yang tidak tepat karena menyamakan sistem pendidikan Indonesia dengan sistem pendidikan di negara lain.

Baca Juga:

"Urusan ijazah ini kapan selesainya ya?Tadinya Pak Jokowi yang ijazahnya dikatakan palsu, sekarang Mas Gibran. Orang yang mempermasalahkan ya dia-dia juga. Apakah isu ini memang sengaja dipelihara?" kata Grace dalam unggahannya di Instagramnya @gracenat, Minggu (4/10).

Menurut Grace, sistem pendidikan setiap negara memiliki jalur dan aturan yang berbeda.

Karena itu, ia menilai sistem pendidikan luar negeri tidak bisa dibaca menggunakan ukuran yang sepenuhnya sama dengan sistem pendidikan Indonesia.

"Argumentasi ini punya masalah yang sangat mendasar yaitu kita sedang memaksakan sistem pendidikan Indonesia untuk membaca sistem pendidikan di negara lain. Setiap negara itu punya jalur pendidikan yang berbeda-beda," ucapnya.

Grace mengatakan sistem pendidikan Indonesia secara umum mengenal jenjang SD, SMP, SMA, kemudian perguruan tinggi.

Namun, menurut dia, sistem pendidikan di negara lain memiliki jalur yang lebih beragam.

"Misalnya ada O level, ada A level, ada Foundation, Pathway, diploma, Advance diploma. Gibran menempuh pendidikan di tiga negara: Indonesia, Singapura, dan Australia. Ketiganya punya sistem yang berbeda," ucapnya.

Ia menilai perbedaan tersebut tidak bisa diterjemahkan begitu saja menggunakan nomenklatur atau istilah jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Grace, pemerintah memiliki mekanisme penyetaraan pendidikan melalui kementerian terkait untuk mengakui jenjang pendidikan yang ditempuh seseorang di luar negeri.

Grace juga menyinggung perjalanan pendidikan Gibran di Australia dan Singapura.

Ia mengatakan riwayat pendidikan Gibran tidak seharusnya dilihat hanya dari satu institusi pendidikan.

"Jangan lupa satu fakta penting, bahwa setelah UTS Insearch di Australia, Mas Gibran lanjut ke MDIS dan mendapatkan certificate advance diploma, lalu lanjut Bachelor," ujar dia. Jadi jangan dipotong perjalanan pendidikannya hanya di UTS Insearch," ujar dia.

Grace juga menanggapi pernyataan KBRI Singapura dan KBRI Australia yang disebut tidak menyimpan dokumen akademik Gibran.

Menurut dia, tidak ada kewajiban bagi pelajar Indonesia yang bersekolah di luar negeri untuk menyerahkan dokumen akademiknya kepada kedutaan.

Ia juga menyebut pengumpulan dokumen akademik pelajar bukan merupakan tugas kedutaan.

"Jadi, jangan dibuat narasi seolah-olah kalau KBRI tidak memiliki dokumen akademik Mas Gibran, maka itu artinya Mas Gibran tidak lulus atau tidak bersekolah di sana. Ini logika yang sangat-sangat ngawur," ucap dia.

Syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 saat ini dipersoalkan sejumlah pihak di Mahkamah Konstitusi.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan syarat pendidikan yang tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang harus diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.* (cn/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
Ahli yang Diusir dari Sidang Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani, MKMK Segera Periksa Laporan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, 8 Mantan Bankir Kasus Kredit Sritex Tetap Bebas
Ini Perbandingan Jumlah Anggota dan Hak Keuangan Wantimpres Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo
Sebut Ada Politisasi, Jokowi Tak Khawatir soal Gugatan Pendidikan Gibran: Saya yang Mengantarkan ke Sekolah
Anies Baswedan Temui Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Bahas Apa?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru