Terima Uang Rp25 Juta, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
MEDAN Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, dituntut dua
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Facebook secara resmi mengumumkan bahwa semua video yang diunggah ke platform-nya akan otomatis dikategorikan sebagai Reels. Kebijakan ini diumumkan melalui situs resmi Facebook dan akan mulai diterapkan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan untuk semua pengguna di seluruh dunia.
"Kami mempermudah pembuatan video di Facebook. Semua video akan segera dibagikan sebagai Reels," tulis Facebook dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, Facebook membedakan format video berdasarkan durasi dan orientasi: Reels untuk video pendek vertikal dan video biasa untuk format horizontal berdurasi panjang.
Kini, batas tersebut dihapuskan. Pengguna bisa mengunggah video berdurasi panjang, pendek, baik dalam format horizontal maupun vertikal, semuanya akan dipublikasikan sebagai Reels.
Sebagai bagian dari perubahan ini, tab "Video" di aplikasi Facebook akan diganti menjadi "Reels", berdampingan dengan tab "Home", "Marketplace", dan lainnya. Alat kreatif dan fitur analitik Reels juga disatukan, menyederhanakan proses publikasi dan pelacakan performa konten.
Pengaturan privasi tetap berlaku. Video yang diatur hanya untuk teman tetap tidak akan tampil publik meski masuk ke kategori Reels.
Kebijakan ini mengikuti jejak Instagram yang lebih dulu menyeragamkan semua format videonya menjadi Reels pada tahun 2022. Langkah ini diambil demi menyederhanakan pengalaman pengguna dan bersaing lebih kuat dengan platform video pendek seperti TikTok.
Meski semua video akan dikategorikan Reels, Facebook menegaskan bahwa fitur Live Streaming atau siaran langsung tetap akan dipisahkan dan tidak termasuk dalam Reels.
"Kami menyatukan pengalaman ini dengan alur publikasi ringkas yang memberi akses ke lebih banyak alat kreatif, serta kontrol audiens yang lebih baik," lanjut Facebook.
Dengan perubahan ini, Facebook berharap pengguna bisa lebih mudah dan fleksibel dalam membuat serta membagikan konten video di platformnya.*
(km/j006)
MEDAN Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, dituntut dua
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Polri resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) Tahun Ajaran 2027/2028. Penerimaa
PENDIDIKAN
LHOKSEUMAWE Komandan Korem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran meminta prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Korem 011
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dalam perkara kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, memerintahkan seluruh lembaga pemasyarakatan
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia dalam laga kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Senin, 28 September 2026. Pertan
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi XIII DPR RI akan mengecek langsung kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 S
NASIONAL