DENPASAR — Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto, menegaskan bahwa profesi hakim tidak bisa digantikan oleh artificial intelligence (AI), meskipun teknologi saat ini semakin berkembang pesat.
Menurutnya, AI tidak memiliki elemen krusial dalam penegakan hukum, yaitu nalar dan hati nurani.
Pernyataan itu disampaikan Sunarto saat memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, pada Senin (30/6), dalam acara bertajuk "Membangun Integritas dan Tantangan Etika Profesi Hukum di Era Society 5.0."
"Hakim tidak bisa digantikan oleh AI. Meskipun AI memiliki kemampuan berpikir, ia tidak memiliki nalar dan hati nurani," ujar Sunarto.
Sunarto menekankan bahwa setiap putusan pengadilan bukan hanya hasil dari proses logika dan rasionalitas, melainkan juga merupakan refleksi dari nurani hakim dalam upaya menciptakan rasa keadilan di masyarakat.
"Pemahaman nilai keadilan tidak cukup hanya dari buku, tetapi juga harus bersumber dari hati nurani," katanya.
Meski demikian, Sunarto mengakui bahwa Mahkamah Agung terus mengadopsi teknologi demi meningkatkan efisiensi pelayanan peradilan.
Salah satunya melalui penerapan sistem digital seperti aplikasi Smart Majelis yang digunakan untuk menyusun majelis hakim secara otomatis, berdasarkan beban kerja, pengalaman, dan keahlian masing-masing hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Sunarto juga memberikan peringatan tegas mengenai potensi penyalahgunaan teknologi.
Menurutnya, kemajuan digital semestinya dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan dan menjunjung keadilan, bukan untuk kepentingan manipulatif.
"Teknologi harus digunakan sebagai alat untuk mencapai keadilan, bukan sebagai sarana manipulasi," tegasnya.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, MA saat ini telah mengembangkan dan menerapkan sistem peradilan elektronik seperti e-Court dan e-Berpadu.