Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Deli Serdang, 12 Orang Positif Sabu dan Barak Dibakar
DELI SERDANG Petugas gabungan Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memperketat regulasi terkait kepemilikan kartu SIM, dengan menetapkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan maksimal tiga nomor prabayar per Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah ini diambil sebagai respons atas lemahnya penegakan aturan yang sudah berlaku.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan, aturan pembatasan jumlah kartu SIM per NIK sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021.
Namun, hingga kini belum ada ketentuan eksplisit mengenai sanksi bagi operator yang melanggarnya.
"Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu," ujar Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (7/7/2025).
Dalam beleid tersebut, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pelanggan dapat melakukan registrasi maksimal tiga nomor untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi pada setiap perangkat, menggunakan sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Meutya juga menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan sebagai bagian dari transformasi digital nasional dan penguatan keamanan siber.
"Kami sudah menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh. DPR kami harap turut mengawasi pelaksanaannya," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengungkap pola unik penggunaan kartu SIM di Indonesia yang mayoritas adalah pelanggan prabayar, mencapai 96,3%, dibanding pascabayar hanya 3,7%.
Hal ini berbeda jauh dari negara lain yang lebih condong pada sistem pascabayar.
Untuk itu, Komdigi terus mendorong migrasi ke sistem e-SIM yang dinilai lebih aman dan efisien.
"Dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung teknologi e-SIM, baru 1 juta pengguna yang bermigrasi. Padahal, e-SIM memiliki keunggulan dalam aspek keamanan, pendataan biometrik, dan mendukung ekosistem layanan IoT," jelas Meutya.
Langkah migrasi ke e-SIM juga akan menjadi momentum untuk memperbaiki basis data pelanggan dan mengurangi potensi penyalahgunaan nomor seluler, termasuk dalam praktik kejahatan siber seperti penipuan dan perjudian online.
Meskipun Komdigi menjadi garda depan dalam regulasi sektor telekomunikasi, Meutya menekankan bahwa pengelolaan data kependudukan juga melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Untuk itu, ia mendorong adanya kolaborasi lintas sektoral guna memperkuat sistem identitas digital nasional yang andal dan aman.
"Semangat yang kami bawa adalah kolaborasi. Regulasi yang kuat harus diiringi pengawasan yang konsisten dan eksekusi yang terintegrasi," pungkas Meutya.
Komdigi akan segera merumuskan peraturan menteri baru yang mengatur secara spesifik sanksi administratif hingga pencabutan izin layanan terhadap operator seluler yang terbukti melakukan pelanggaran sistem registrasi pelanggan.*
(bi/a008)
DELI SERDANG Petugas gabungan Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Harga daging ayam broiler di Kota Medan, Sumatera Utara, mengalami penurunan dalam sepekan terakhir. Di Pasar Raya MMTC, harga aya
EKONOMI
SUMENEP Dua karyawan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3, Kabupaten Sumenep
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mengeluarkan sebanyak 82 orang tahanan untuk mengikuti persidangan di Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengapresiasi langkah tegas Polda Aceh dalam menindak pelak
EKONOMI
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak rumah ibadah berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba,
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution optimistis PSMS Medan mampu promosi ke Liga 1 atau Super League. Keyaki
OLAHRAGA
DELISERDANG Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara mengubah jadwal Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu)
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri
PEMERINTAHAN
MEDAN Polrestabes Medan menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Toba 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026
PEMERINTAHAN