MEDAN (BITV) — Modus kejahatan digital semakin berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi.
Salah satu yang kini menjadi perhatian serius adalah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Fenomena ini terjadi karena kemudahan proses pengajuan pinjol yang hanya membutuhkan foto KTP dan dapat dilakukan sepenuhnya secara daring, tanpa verifikasi wajah atau swafoto memegang KTP.
Hal ini membuka celah bagi oknum untuk menggunakan data pribadi orang lain secara ilegal.
Untuk mencegah atau mendeteksi lebih awal apakah KTP Anda digunakan dalam pinjaman online yang tidak sah, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Cek Data Pinjaman Melalui SLIK OJK
OJK menyediakan dua metode pengecekan: online dan offline, yang dapat diakses oleh masyarakat secara gratis.