BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Hati-Hati! KTP Bisa Dipakai Orang Tak Dikenal untuk Pinjol, Simak Cara Ceknya!

Abyadi Siregar - Sabtu, 23 Agustus 2025 15:20 WIB
Hati-Hati! KTP Bisa Dipakai Orang Tak Dikenal untuk Pinjol, Simak Cara Ceknya!
Ilustrasi, (foto: shutterstock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN (BITV) — Modus kejahatan digital semakin berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi.

Salah satu yang kini menjadi perhatian serius adalah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Fenomena ini terjadi karena kemudahan proses pengajuan pinjol yang hanya membutuhkan foto KTP dan dapat dilakukan sepenuhnya secara daring, tanpa verifikasi wajah atau swafoto memegang KTP.

Hal ini membuka celah bagi oknum untuk menggunakan data pribadi orang lain secara ilegal.

Untuk mencegah atau mendeteksi lebih awal apakah KTP Anda digunakan dalam pinjaman online yang tidak sah, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Cek Data Pinjaman Melalui SLIK OJK

OJK menyediakan dua metode pengecekan: online dan offline, yang dapat diakses oleh masyarakat secara gratis.

1. Cara Online melalui iDeb OJK

- Akses situs: https://idebku.ojk.go.idatau unduh aplikasi iDebku OJK di ponsel Anda.

- Pilih menu 'Pendaftaran' di halaman utama.

- Isi formulir dengan data yang diminta, termasuk nomor identitas dan kode captcha.

- Pastikan seluruh informasi benar, kemudian klik 'Selanjutnya'.

- Unggah dokumen pendukung:

*Foto KTP

*Foto diri

*Foto diri sambil memegang KTP

- Klik 'Ajukan Permohonan'

- Setelah berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran.

- Cek status layanan melalui menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran tadi.

- OJK akan mengirim hasil iDeb Anda melalui email dalam waktu satu hari kerja.

2. Cara Offline di Kantor OJK

Bagi yang ingin melakukan pengecekan secara langsung, berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi kantor OJK terdekat.

- Siapkan dokumen berikut:

*WNI: Fotokopi KTP

*WNA: Fotokopi paspor

*Jika dikuasakan: Sertakan surat kuasa dan identitas pemberi kuasa

*Untuk permohonan ahli waris: Tambahkan surat kematian dan bukti hubungan keluarga

*Untuk badan usaha: Sertakan NPWP, akta pendirian, dan dokumen legalitas lain

- Petugas akan memverifikasi dokumen Anda dan memproses permohonan.

- Hasil akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan informasi pribadi, terutama identitas seperti KTP, nomor telepon, atau foto diri kepada pihak yang tidak resmi.

Waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan layanan keuangan atau pinjaman cepat tanpa kejelasan legalitas.

Penting juga untuk segera melaporkan jika Anda mendapati indikasi penyalahgunaan data pribadi, guna mencegah kerugian lebih lanjut.*

(cb/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru