MEDAN (BITV) – Hakim Pengadilan Distrik Columbia, Amit Mehta, memutuskan bahwa Google tidak perlu menjual browser andalannya, Chrome, meski perusahaan teknologi raksasa itu dinyatakan bersalah dalam kasus antimonopoli pada tahun lalu.
Putusan ini menjadi babak baru dalam pertarungan hukum antara Google dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) terkait dominasi pasar mesin pencari.
Dalam dokumen putusan setebal 230 halaman yang dirilis Rabu (3/9/2025), Mehta menolak sejumlah usulan agresif dari DOJ, termasuk usulan untuk memaksa Google melepaskan Chrome sebagai upaya mendongkrak persaingan di industri peramban web.
Hakim Mehta menyebut bahwa permintaan untuk memisahkan Chrome dari Google merupakan langkah ekstrem dan berisiko tinggi.
Ia menilai bahwa pemisahan tersebut berpotensi menurunkan kualitas produk secara drastis dan bahkan bisa berdampak negatif terhadap pengguna.
"Saya tidak melihat bahwa divestasi Chrome akan menjadi solusi yang seimbang. Justru, itu bisa menimbulkan kerugian lebih besar bagi konsumen dan ekosistem teknologi secara keseluruhan," tulis Mehta dalam putusannya.
Mehta juga menyatakan keprihatinannya terhadap potensi kerugian mitra distribusi seperti Apple dan Mozilla jika pembayaran Google kepada mereka dihentikan secara sepihak.
Google Harus Bagikan Data dan Hindari Kesepakatan Eksklusif
Meski tidak memerintahkan pemisahan aset, pengadilan tetap menjatuhkan sanksi penting kepada Google.