BREAKING NEWS
Kamis, 30 Oktober 2025

Waduh! Marketplace AI Ini Jual Foto Kamu Tanpa Sepengatahuan, Hati-hati Privasimu

Adam - Rabu, 29 Oktober 2025 21:03 WIB
Waduh! Marketplace AI Ini Jual Foto Kamu Tanpa Sepengatahuan, Hati-hati Privasimu
Ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Belakangan ini, marketplace foto berbasis kecerdasan buatan (AI), FotoYu, ramai diperbincangkan di media sosial. Platform ini disebut-sebut menjual foto-foto orang, termasuk pelari di berbagai event, tanpa izin dari individu yang bersangkutan.

Fenomena tersebut memicu perdebatan di masyarakat. Beberapa warganet menilai praktik ini melanggar privasi, sementara sebagian lain tidak mempermasalahkannya.

Menanggapi tren ini, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menegaskan bahwa pengambilan dan penyebaran foto individu di ruang publik wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga:

"Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik," ujar Alex dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).

Alex menambahkan, foto yang menampilkan wajah individu termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin. Ia mengingatkan fotografer untuk menghormati hak cipta dan hak atas citra diri orang lain.

Masyarakat yang merasa dirugikan pun berhak menggugat pihak yang melanggar ketentuan ini, sesuai dengan UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ke depan, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer, asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

"Kami ingin memastikan semua pihak memahami batasan hukum dan etika, sehingga praktik fotografi di ruang digital berjalan profesional dan tidak merugikan masyarakat," pungkas Alex.*

(vo/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menkomdigi Meutya Hafid Optimistis Percepat Pertumbuhan Startup di Tengah Tech Winter
Komdigi Buka Akses Internet di Daerah Blank Spot, Pendidikan dan Ekonomi Desa Makin Maju
Komdigi Beberkan Teknologi Baru Lebih Murah dari Starlink, Siap Sambungkan Sekolah di Pelosok
Aplikasi yang Dipakai Ammar Zoni untuk Jual Narkoba Diblokir Komdigi
Internet Maluku Sering Gangguan, Pemerintah Dorong Operator Beri Kompensasi & Perbaikan
PWI Pusat Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Surakarta, Menkomdigi: Pers Adalah Cahaya Kebenaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru