JAKARTA – Belakangan ini, marketplace foto berbasis kecerdasan buatan (AI), FotoYu, ramai diperbincangkan di media sosial. Platform ini disebut-sebut menjual foto-foto orang, termasuk pelari di berbagai event, tanpa izin dari individu yang bersangkutan.
Fenomena tersebut memicu perdebatan di masyarakat. Beberapa warganet menilai praktik ini melanggar privasi, sementara sebagian lain tidak mempermasalahkannya.
Menanggapi tren ini, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menegaskan bahwa pengambilan dan penyebaran foto individu di ruang publik wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik," ujar Alex dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).
Alex menambahkan, foto yang menampilkan wajah individu termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin. Ia mengingatkan fotografer untuk menghormati hak cipta dan hak atas citra diri orang lain.
Masyarakat yang merasa dirugikan pun berhak menggugat pihak yang melanggar ketentuan ini, sesuai dengan UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ke depan, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer, asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
"Kami ingin memastikan semua pihak memahami batasan hukum dan etika, sehingga praktik fotografi di ruang digital berjalan profesional dan tidak merugikan masyarakat," pungkas Alex.*
(vo/M/006)
Editor
:
Waduh! Marketplace AI Ini Jual Foto Kamu Tanpa Sepengatahuan, Hati-hati Privasimu